Praperadilan Timbang Ginting Ditolak, Proses Pidana Berlanjut

share on:
Tim Kuasa Hukum Kapolda DIY (kanan) menyimak pembacaan putusan hakim | YP/*Met

Yogyapos.com (SLEMAN) – Hakim tunggal PN Sleman, Hendri Irawan SH MH akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Timbang Ginting terhadap Kapolda DIY, Selasa (12/2/2019).

Hakim menyatakan, Termohon dalam proses menetapkan Tersangka atas diri Pemohon telah memenuhi 3 alat bukti sehingga sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam KUHAP mapupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-PUU/XII/2014). Selain itu, dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pemohon tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilonya.

“Dan oleh karena itu hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang bersarnya nihil,” pungkas hakim.

Terhadap putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Termohon memberikan apresiasi. Karena memang sesuai dengan fakta persidangan. Setelah ada laporan Nomor LP/0173/III/2018/DIY/SPKT kemudian dilakukan penyelidikan dengan menerbitkan surat penyelidikan, dilanjut gelar perkara tanggal 30 April 2018.

Penyelidikan maupun gelar perkara tersebut terkait dengan laporan dari pelapor Margono terhadap Pemohon yang diduga telah menggelapkan uang pesangon mantan karyawan STIE Yogyakarta. Hasil penyelidikan ditemukan 3 alat bukti sehingga sah sesuai aturan untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangkan pelanggaran pasal 372 KUHP.

“Semua prosedur sudah kami lakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Karenannya dengan adanya putusan hakim menolak praperadilan, maka penyidikan dugaan penggelapan oleh Pemohon akan dilanjutkan sampai ke persidangan nanti,” ujar Kuasa Hukum Termohon Penata Tk I Heru Nurcahya SH MH mewakili anggota timnya terdiri AKBP I Made Kusumajaya SIK SH, Kompol Ketut Witera SH, Iptu Sinduharja SH, Iptu Agus Sudiarto SH, Iptu Isnaini SH, Penata Tk I Haryo D SH, Ipda Eni Wijayanti SH dan Pengatur Muda Agus Arifin SH MH.

Dalam catatan yogyapos.com, memasuki 2019 Kapolda DIY sudah dua kali digugat praperadilan. Dan semua gugatan itu ditolak hakim, mengindikasikan kerja kepolisian, khususnya penyidik Polda DIY, sudah profesional dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Met)


share on: