Yogyapos.com (BANTUL) – Janji manajemen PT Khaisma Eksport Bantul memberi pesangon bangi eks karyawannya mulai direalisasi. Sesuai hasil mediasi yang berujung perdamaian pada tanggal 15 Maret 2019, sebanyak 10 eks pekerja yang terkena PHK itu telah menerima pesangon masing-masing 50 persen dari hasil perhitungan yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Benar sudah kami tanda tangani perdamaian, yang dilanjutkan dengan pembayaran 50 persen. Sedangkan 50 persen sisanya akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 sejak pembayaran pertama,” ujar Koordinator Kuasa Hukum PT Kharisma Eksport, Prisma Wardhana Sasmita SH MM MHum MKn CLA kepada yogyapos.com, Rabu (20/3/2019).
Prisma yang didampingin anggotanya Juni Prasetyo Nugroho SH MHum dan Aryanto Widyastoro SH menyatakan PT Kharisma Export senantiasa beritikad baik untuk menyelesaikan semua kewajibannya berdasarkan data–data yang valid dan akurat kepada eks karyawan sesuai mediasi yang dipimpin mediator Disnakertrans Bantul Bahari Toharuddin.
Proses mediasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana ketentuan perundang–undangan dengan diawali masa mediasi pada tanggal 6 Febuari 2019 setelah mekanisme bipatrit tidak dapat menyelesaian perselisihan yang ada. Kemudian akan berakhirnya masa mediasi pada tanggal 21 Maret 2019. “Jadi sebelum masa mediasi berakhir, telah diperoleh kesepakatan perdamaian, bahkan langsung dilakukan pembayaran pesangon 50 persen tersebut,” jelasnya.

Dirut PT Kharisma Ny Endang berjabat tangan dengan mantan karyawannya usai memberikan pesangon | YP/Ist
Prisma menyatakan, tidak benar jika PT Kharisma Eksport dinggap tidak berniat menyelesaiakan kewajiban atas pesangon eks karyawannya dan dinilai berlama–lama mekanismenya. Semua sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur oleh UU Tenaga Kerja dan penyelesaian hubungan industrial, masih dalam mekanisme waktu yang ditentukan dan masih dalam proses sinkronisasi data antara tuntutan dan data yang ada di perusahaan secara valid dan akurat. “Karenanya semua pihak diharapkan jangan menggunakan persoalan iniuntuk kepentingan lain selainm urni untuk kepentingan eks pekerja,” imbaunya.
Sampai sekarang jumlah karyawan PT Kharisma Eksport 600-an orang. Secara umum tetap berkomitmen untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya secara maksimal dan sebagai mitra pemerintah mengikuti semua aturan yang berlaku, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bantul.

Alouvie Rydha Musthafa dan eks karyawan PT Kharisma saat proses perdamaian | YP/Ist
Sementara itu Alouvie Ridha Musthafa SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum para pekerja membenarkan pula adanya perdamaian dan pemberian pesangon sebanyak 50 persen untuk 10 kliennya. Meski demikian pihaknya juga segera mendatangi dan memohon pencatatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait hal itu.
“Ini dimaksudkan agar perdamaian yang telah ditanda tangani itu eksekutabel, mempunyai kekuatan eksekusi. Sehingga manakala yang 50 persen sisanya tidak terbayarkan pada saat jatuh tempo maka kami tidak perlu mengajukan gugatan. Melainkan langsung pihak pengadilan bisa melakukan eksekusi,” terangnya.
Selain 10 klien itu, masih ada 15 kliennya yang kini mengajukan pengaduan ke Disnakertrans dan sudah masuk ke tahap mediasi. Sedangkan 15 orang lainnya masuk tahap bipartid. (Met)
