Yogyapos.com (YOGYA) - Tiga penambang tanah urug yang dalam operasinya menggunakan alat-alat berat akhirnya dicokok jajaran reserse kriminal khusus Polda DIY, setelah melalui penyelidikan yang seksama. Mereka, DW (52) warga Berbah Sleman, WT (22) warga Piyungan Bantul dan EA (30) warga Karangmojo Gunungkidul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra SIK SH kepada wartawan, Kamis (1/8) menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan menjelaskan bagi usaha yang tak berizin, tidak mengantongi IUP, IPR atau IUPK. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Dalam pasal 158 Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP berbunyi jika barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Serta pasal 56 ayat (1) KUHP pidana yang menyebutkan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan tindak kejahatan,” ujar Kombes {Pol Tony didampingi Kabidpenmas Polda DIY AKBP Verena, di kantor Dinas PU-ESDM Bumijo, Jetis Yogyakarta.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ekskavator, 2 unit truk dump, buku rekap order, uang hasil penjualan material sebesar Rp 1,3 juta, 2 unit HT serta 12 meter kubik tanah urug.
Tony mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan melakukan penambangan tanah urug di wilayah Wukirsari Imogiri menggunakan ekskavator, yang tidak dilengkapi izin resmi penambangan. Apalagi kawasan tersebut tidak termasuk area penambangan.
“DW ini bertindak sebagai penanggungjawab. Dia yang punya modal dan pemilik ekskavator serta truk dump. Sedangkan WT sebagai pencatat orderan dan EA bertindak sebagai operator,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo mengatakan, lokasi operasional tambang tanah urug yang dilakukan ketiga tersangka jelas berada di luar zona penambangan di wilayah DIY. Pihaknya selama ini selalu melakukan pembinaan sebelum melakukan penindakan tegas bersama Polda DIY. “Secara administrasi kita lakukan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berlanjut maka kita lakukan penindakan tegas,” tegas Hananto.
AKBP Verena menambahkan, Polda DIY akan melakukan monitoring ketat di sejumlah kawasan penambangan yang tersebar di wilayah hukum DIY. “Kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan tindak mencurigakan aktivitas penambangan, untuk segera melapor. Peran aktif masyarakat sangat membantu kinerja polisi,” pungkas mantan Wakapolres Gunungkidul ini. (Dol/Met)
