RQU Queen Latifa Resmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, Ini Tujuannya

share on:
Danang Maharsa bersama jajaran pimpinan RSU Queen Latifa pada peresmian Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, Kamis (11/12/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui DP3AP2KB Sleman bersama RSU Queen Latifa meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), di RSU Queen Latifa, Kamis (11/12/2025). 

BACA JUGA: SMK Kesehatan Bantul Salurkan Bantuan Bencana Sumatera Melalui Lazizku

Peresmian RP3 ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni dan Direktur Utama RSU Queen Latifa Sigit Riyanto.

BACA JUGA: Pengeroyokan di Sutopadan, Tim Hukum: Terdakwa Tak Mutlak Penyebab Kematian Korban

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kerjasama Pemkab Sleman dengan RSU Queen Latifa dalam mewujudkan perlindungan bagi para pekerja perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan baik di rumah maupun di tempat bekerja. 

BACA JUGA: Menkop Launching KMP Tukang Kayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kalurahan

"Pencanangan RP3 ini merupakan langkah nyata dan progresif Kabupaten Sleman dalam memastikan pekerja perempuan memperoleh perlindungan yang layak, aman serta memadai," jelasnya. 

BACA JUGA: Kemenag RI Raih Dua Penghargaan dari KPK di Hari Anti Korupsi Sedunia

Danang berharap keberadaan RP3 mampu menjadi tempat perlindungan, rujukan, pendampingan dan penguatan kapasitas bagi para pekerja perempuan yang membutuhkan.

BACA JUGA: Sejumlah Kalurahan di Sleman Peroleh Penghargaan Inovatif

"Inisiatif ini (RP3) sejalan dengan komitmen nasional dan internasional dalam menjaga hak - hak perempuan di dunia. Semoga langkah ini menginspirasi institusi lainnya untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah perempuan dan berperspektif kesetaraan gender." katanya. 

BACA JUGA: Semua Anggota DPRD Sleman dan Istri Mereka Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

Adapun jenis pelayanan RP3 ini meliputi pencegahan kekerasan terhadap pekerja dan pegawai perempuan, penerimaan pengaduan, dan tidak lanjut serta pendampingan sampai rujukan ke UPTD PPA Sleman dan pelayanan lainnya. 

BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Raih Dua Prestasi, Drs H Herynugroho MPd Kepala Sekolah Transformatif

"Dengan adanya RP3 ini, pekerja perempuan mendapatkan tempat curhat permasalahannya, bekerja lebih aman dan nyaman, merasa lebih dihargai, dan lebih produktif," ungkap Kepala DP3AP2KB Novi Krisnaeni. 

BACA JUGA: Rakor Cipta Kondisi Nataru di DIY, Ini yang akan Dilakukan Kapolda

Novi juga menyebut RP3 ini tidak bekerja sendiri, namun menjadi bagian dari sistem perlindungan terpadu yang terhubung dengan pemerintah, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, dunia usaha dan jaringan masyarakat.

BACA JUGA: Pengeroyokan di Sutopadan, Tim Hukum: Terdakwa Tak Mutlak Penyebab Kematian Korban

"Tanpa kolaborasi, layanan tidak akan optimal, dengan kerja bersama, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi perempuan," ujarnya. (*/Agn)


share on: