SABAR SUTRISNO, KASI PIDUM KEJARI BANTUL : Ujudkan Semangat One Day One Service

share on:
Kasi Pidum Kejari Bantul, Sabar Sutrisno SH || YP/Fadholy

Yogyapos.com (BANTUL) - Mengemban jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul bukan perkara yang mudah bagi Sabar Sutrisno SH. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta UWMY) mesti melakukan konsultasi maupun koordinasi dengan siapa pun. Terutama dengan pimpinan, serta rekan sejawat dan mitra kerja di luar institusinya. Dengan cara itulah, penanganan perkara selama ini mengalami kemajuan dalam banyak hal.

Kepada Yogyapos.com, Selasa (30/7) di ruang kerjanya, Sabar menjelaskan dalam menangani segala perkara pidana umum, selalu mengedepankan profesionalitas dan berintegritas. Tegas, tapi tanpa mengabaikan aspek humanis. Sikap itu pula yang membuatnya disenangi sekaligus disegani.

“Sebagai unsur catur wangsa penegak hukum, sudah bukan saatnya lagi berpenampilan sangar. Tegas itu wajib. Tapi harus mengedepankan aspek humanis. Bisa nguwongke siapa saja, bahkan dengan para tersangka atau terdakwa. Sebab, meski mereka pelaku tindak pidana, tapi tetap punya rasa, ” ujar mantan Kasi Intel Kejari Temanggung.

Selain itu sinergitas dan koordinasi antar polisi, jaksa, hakim dan pengacara juga harus dibangun secara sehat untuk menciptakan iklim yang kondusif.

Menurutnya di wilayah hukum Bantul relatif kondusif. Konflik kekerasan antar ormas, tindak pencurian dan aksi klitih angkanya sudah berkurang signifikan. “PR besar kami sekarang pada penyalahgunaan narkoba dengan tren Pil Sapi peredarannya sangat massif, menyasar para remaja. Peran keluarga dan lingkungan sangat berpengaruh. Itulah pentingnya pemahaman soal hukum pada usia dini,” terangnya.

Sedangkan untuk sejumlah pelayanan berkas kepada masyarakat, diterapkanlah semangat dan praktik ‘one day one service’. Artinya, jika bisa diselesaikan hari ini juga maka jangan sampai ditunda-tunda. Upaya demikian dirasa efektif dan sangat efisien.

Di sisi lain, dia juga sedang mencari formula yang tokcer untuk pemangkasan durasi sidang. Agar berlangsung singkat. Tidak memakan waktu lama. Tentunya dengan pertimbangan komprehensif. “Ini terutama terhadap perkara-perkara yang memang sudang sangat gamblang dalam menghadirkan saksi-saksi maupun tuntutan. Ya termasuk perkara narkoba,” jelasnya.

Khusus narkoba, kini sudah ada 5 perkara yang dilakukan asesmen sesuai amanat UU. Ada lagi satu perkara yang akan diujicoba dengan proses sidang yang dipercepat tanpa melampaui kewenangan hakim. “Nah disinilah pentingnya koordinasi dengan unsur penegak hukum yang lain. Kalau dari kami sudah bisa disiapkan segalanya terkait dengan saksi-saksi, maka saya membayangkan persidangan bisa rampung dalam dua kali persidangan,” jelasnya.

Sementara kiat lain mengurangi beban kerja, yakni dengan cara mengajukan tuntutan hukum secara profesional dan proporsional. Sehingga nantinya tidak banyak dilakukan upaya hukum yang lebih tinggi oleh terdakwa. Kiat demikian nyatanya terbilang berhasil. Sebab selama dua tahun terakhir terjadi penurunan upaya hukum dari para terdakwa.

“Bayangkan kalau kita tidak profesional dan proporsional, tentu saja upaya hukum oleh terdakwa bakal membludak. Ini artinya juga menambah pekerjaan, biaya, dan seterusnya. Padahal setiap bulan rata-rata kami menangani 50 perkara,” pungkas jaksa asli kota Yogyakarta dan dosen di bekas almamaternya.

Bagi Sabar Sutrisno SH, Kejari Bantul bukan tempat baru karena ia sempat dinas di Bantul pada 2001 sampai 2002 sebelum akhinya mutasi ke NTT. Selain itu ia juga pernah menjadi jaksa fungsional. (Fadholy/Met)

 

 

 


share on: