Yogyapos.com (BANTUL) - Masyarakat Kabupaten Bantul yang ingin memanfaatkan kesempatan Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, diharapkan melakukannya melalui online, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke Samsat.
Imbauan ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (Samsat) Bantul, Ruli Marsyati didampingi Karegkiden Ipda Mulyanto dan Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kantor ini, Limardi, di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).
Menurut dia, imbauan ini dimasudkan untuk meminimalisir pesebaran virus Corona (Covid -19). Sedangkan tujuan Pergub tersebut untuk meringankan beban masyarakat yang tengah dirundung dampak pandemi Corona
"Masa berlaku Pergub ini sejak 1 April sampai dengan 30 Juli.2020,” jelas Ruli.
Ruli menyatakan, memasuki hari kedua pemberlakuan Pergub tersebut memang relatif belum tampak dimanfaatkan oleh. Tapi diyakini pada beberapa hari ke depan akan banyak masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan peluang itu.
Sementara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Bantul tetap sesuai dengan SOP yang berlaku. Terkait dengan adanya Corona, masyarakat yang keluar dan masuk ke Samsat Bantul memanfaatkan bilik semprot antiseptik, menggunakan hand sanitizer, cuci tangan menggunakan sabun, mengambil, normer antrian dan duduk di kursi antrian dengan jarak sesuai tanda yang sudah ada. (Supardi)
