Yogyapos.com (YOGYA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran 2.690 botol minuman keras (miras) illegal (tak berijin), Sabtu (3/8) malam. Barang bukti miras tersebut diperoleh dari tersangka AEH (44) warga Depok Sleman sebagai penjual, menyusul penangkapan AS (19) warga Umbulharjo Yogya sebagai pembeli.
Dalam jumpa pers Senin (5/8) pagi, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini SIK menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Sabhara melakukan patroli di wilayah Umbulharjo. Lalu petugas mencurigai gerak-gerik AS. Ketika diperiksa, ditemukan sebuah botol miras jenis whisky merek Drum. “Kemudian AS kami bawa ke Mapolresta untuk interogasi lebih lanjut. Dari keterangan AS, kami mengantongi nama penjual AEH yang menjual barang daganganya di sebuah ruko di wilayah Jl Affandi Karangaasem Depok Sleman. Saya sendiri yang memimpin penggerebekan. Bersama Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Sabhara dan Provost. AEH pun langsung kami amankan beserta barang bukti 2.690 botol miras dari sejumlah lokasi penyimpanan,” ujar Kombes Pol Armaini.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir Walikota Yogyakarta Drs Haryadi Suyuti, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Budi Prasetyo SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta Umbu Lage Woleka SH.
Walikota Yogya mengatakan, kasus minuman keras (miras) adalah tanggung jawab kita bersama. Baik dari Pemkot, Polresta, PN Yogya dan Kejari Yogya. “Kami terus menjalin komunikasi intens terhadap stake holder terkait untuk memerangi penjualan, peredaran serta konsumsi miras. Lantaran mayoritas tindak kriminalitas terjadi selalu dipicu dengan konsumsi minuman keras. Kami pun sepakat memberantas minuman keras ataupun minuman beralkohol di wilayah hukum Yogyakarta. Dan kami clear-kan jika antar institusi tidak ada backing-backing-an. Jika masyarakat menemui hal tersebut segera melapor saja ke Polresta, PN Yogya, Kejari Yogya ataupun Pemkot Yogya,” terang Drs Haryadi Suyuti.
Kombes Pol Armaini menambahkan, untuk pelaku AS dan AEH disangkakan melanggar Perda DIY Nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosaan dalam Perda No.7 Tahun 1953 tentang izin menjual minuman beralkohol. “Untuk peran AS kami dalami lebih lanjut, lantaran dia sebagai pembeli. Sedangkan AEH kami jerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa ijin resmi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjaram,” tandas Kapolresta. (Dol)
