Yogyapos.com (BANTUL) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul melayani permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis D kepada para penyandang disabilitas, di Kantor Satpas Satlantas Polres setempat, Kamis-Jumat (21-22/9/2023).
“Yang dilayani kuotanya sebanyak 30 masyarakat difabel di Kabupaten Bantul. Mereka mengikuti ujian SIM D di Satlantas Polres Bantul. Pembuatan SIM baru 27 orang dan perpanjangan ada tiga orang,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry Prana Widnyana, Jumat (22/9/2023).
Sebelumnya, lanjut Jeffry, mereka juga telah menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY. Prosedur yang dilalui para peserta yakni mulai dari tes kesehatan, psikologi dan teori serta tes praktik.
BACA JUGA: Budaya Tertib Berlalu Lintas Sepatutnya Ditanamkan Sejak Dini
Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1983/IX/YA.11/2022, penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi khusus sesuai kebutuhan masing-masing, mereka lancar mengikuti ujian praktik SIM.
Memberikann petunjuk memakai helm yang benar || YP-Supardi
“Tesnya seperti mekanisme yang sudah ada. Alhamdulillah tes untuk disabilitas lancar semua tidak ada kendala, karena sirkuit yang baru sangat memudahkan, bukan hanya untuk SIM C, tetapi juga untuk disabilitas,” katanya.
BACA JUGA: Tim Pengacara Nyatakan Jujur Santoso Orang Jujur, Mohon Dibebaskan
Meskipun prosesnya dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku.
“Dalam program ini, para peserta dibebaskan dari biaya pembuatan SIM, kecuali dalam tes kesehatan. Selain fasilitas tes, Polres Bantul juga memastikan sarana dan prasarananya cukup aksesibel untuk para difabel. Tetapi terdapat guiding block, parkir disabilitas, tempat duduk disabilitas, kendaraan khusus,” paparnya.
Jeffry menjelaskan kegiatan ini merupakan program dari Polda DIY sebagai bentuk fasilitasi kepada para difabel untuk mendapatkan SIM D. Hal ini sesuai arahan dari Kapolda DIY, saat menggelar Curhat Jumat beberapa pekan lalu tentang penyandang disabilitas, di Yogya.
BACA JUGA: Mahasiswa FH UII Edukasi Masyarakat agar Stop Aksi PMKH
Penerbitan SIM D tidak bisa diterbitkan secara asal, karena tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Ada tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan aturan yaitu, dapat baca tulis, mengajukan permohonan sara tulisan, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar dalam berkendara. Selain itu, juga diperlukan keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotornya yang tentunya menyesuaikan keadaannya dan lulus dalam ujian praktek. (Spd)
