Yogyapos.com (YOGYA) - Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar Sosialisasi dan Rapat Pengawasan Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Yogyakarta 13-15 Februari 2019.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 peserta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta jajaran pemda dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY. Acara yang dibuka oleh Sekjen Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, itu membahas pengawalan dana desa agar tak salah peruntukannya.
Anwar Sanusi, menyatakan selama ini dana desa merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mewujudkan impian masyarakat desa dalam memandirikan wilayahnya. Namun, Kementrian menurut Sanusi tidak memungkiri adanya ketidakpahaman perangkat desa dalam implementasi peruntukannya yang membuat banyak kekhawatiran pelanggaran hukum.
“Karena itu kami menggandeng kejaksaan sebagai salah satu institusi tepat untuk bersama mengawal program prioritas dana desa ini. Program ini strategis dan harus kita kawal bersama. Kejaksaan paling strategis untuk meyakinkan bahwa dana desa peruntukannya sangat mulia yakni mengabulkan doa orang desa yang menginginkan agar desanya lebih maju, makmur dan mandiri,” ujar Sanusi di sela pembukaan rapat sosialisasi, Rabu (13/2/2019) malam.

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi (baju putih) didampingi JAM Intel Jan S Maringka saat pressconference | YP/Heru Trijoko
Anwar Sanusi menambahkan, dana desa yang dikucurkan pemerintah sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia mengatakan penyerapan dana desa yang selalu mengalami peningkatan, yakni tahun 2015 terserap 82,72 persen dari Rp 20,67 triliun; tahun 2016 terserap 97,65 persen dari Rp 46,98 triliun; dan tahun 2017 terserap 98,54 persen dari Rp60 triliun. Meski dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan desa, jelasnya, namun penggunaannya tetap harus mengikuti aturan yang ada.
Sementara, Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Jan S Maringka menegaskan penegakan hukum seyogyanya diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum. Terkait dengan dana desa, Jan S Maringka menambahkan Kejaksaan tetap juga melakukan langkah pencegahan yang salah satunya dengan kehadiran TP4 dan TP4D di daerah. Ia menyebutkan kehadiran TP4 sebagai paradigma baru pemberantasan korupsi yang mengedepankan pendekatan pencegahan sangat dibutuhkan.
“Lebih baik kita mencegah terjadinya korupsi ketimbang menangani yang sudah terjadi,” ujarnya.
Jan S Maringka menegaskan, pihaknya kini berusaha ikut ambil bagian dalam mengawal program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat. Program Jaga Desa yang telah dilaksanakan sejak akhir 2018 lalu pun semakin digelorakan untuk memastikan dana desa tepat pada peruntukannya.
“Kami usung program Jaga Desa untuk menggiring pembangunan, bagaimana pendistribusian dana desa tepat waktu dan tepat sasaran. Ini peran serta penegak hukum dalam percepatan pembangunan. Kerjasama ini jadi modal selanjutnya akan ke berbagai wilayah lainnya agar punya pemahaman sama agar kita berkontribusi tidak membuat merasa takut namun berubah sebaliknya,” ungkap Jan.
Kejaksaan menurut Jan saat ini juga tengah mengubah paradigma dalam pendekatan penegakan hukum. Kejaksaan yang selaa ini dikenal dengan tindakan represifnya kini mulai berubah pada pencegahan. (Oto)
