SELAMA 22 JULI - 4 AGUSTUS : 32 Pelaku Curat Dikukut

share on:
Kombes Pol Hadi Utomo dan Kombes Pol Yulianto saat memberikan keterangan dan menunjukkan para pelaku curat || YP/Fadholy Whidasmara

Yogyapos.com (SLEMAN) - Operasi Curat Progo yang dilaksanakan jajaran Direktorat Reserse Krimanan Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil meringkus 32 tersangka pelaku pencurian pemberatan (curat) dalam kurun waktu 22 Juli-4 Agustus.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo SH MHum dalam jumpa pers, di lobi Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019) menjelaskan, Operasi Curat Progo ini terbilang sukses. Dari 5 wilayah di Polda DIY, berhasil mengungkap 27 kasus curat. 18 kasus lama yang pelakunya sudah menjadi target operasi. Dan 9 kasus curat baru. “Beberapa pelaku adalah residivis. Para pelaku mayoritas menyasar kos-kosan dan rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya. Bahkan ada yang nekat melancarkan aksinya di masjid,” ujar Kombes Pol Hadi Utomo didampingi Kabid Humas Kombes Yulianto SIK.

Dari data di Ditreskrimum menyebutkan, di Kota Yogya ada 4 kasus, Sleman 4 kasus, Bantul 3 kasus, Gunungkidul 2 kasus, Kulonprogo 2 kasus, serta Ditkrimum 4 kasus. Selain meringkus para tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor 10 unit, Handphone 34 unit, laptop 3 unit, serta uang tunai sebesar Rp 3.120.000.

Kombes Yulianto menambahkan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Para pelaku ditahan di Mapolsek masing-masing, sembari menunggu proses persidangan. Dan, kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah ataupun kos. Kunci semua pintu, barang berharga disimpan ditempat yang lebih aman. Serta beri kunci pengaman lain untuk sepeda motor,” tandas Kabid Humas Polda DIY ini. (Dol)

 

 

 


share on: