Sengketa Akibat Salah Ukur Tanah Berujung Perdamaian

share on:
Advokat Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (BANTUL) – Akibat salah ukur tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul menjadi tergugat utama atau pertama yang diajukan oleh Herbudi Wahyuningsih (47/Penggugat I), Danang Suryoputro (25/Penggugat II) dan Wagiyen (69/Penggugat III) warga Patalan Jetis Bantul.

Meski gugatan telah diajukan dan bergulir di PN Bantul, namun dalam perjalannya berakhir damai di hadapan Hakim Mediator. Para penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya terdiri Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE dan Joko Supriyadi SAg menyetujui perdamaian lantaran pihak BPN selaku Tergugat I mengakui kekeliruan pengkuran setelah dilakukan pengukuran ulang dan bersedia menerbitkan sertifikat Penggugat selaku ahli waris. 

BACA JUGA: Hariyanto SH: Pencekik Morgan Onggowijaya Bukan GK, Tapi Tersangka RO

Alouvie kepada yogyapos.com, membenarkan tentang kesepakatan damai yang telah ditandatangani Tergugat maupun Penggugat di hadapan Hakim Mediasi Wijonarko SH MHum.“Sudah ada penandatanganan kesepakatan damai, tinggal nantinya dibacakan penetapannya dengan penerbitan Akte Van Dading di persidangan,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Para pihak lakukan perdamaian || YP-Ist

Alouvie mengugkapkan, kliennya adalah ahli waris Drs Pardi Purnomo pemilik sebidang tanah SHM Nomor 02854 luas 1444 M2 di Patalan, Jetis, Bantul berdasarkan Surat Ukur Nomor 01350/Patalan/2007 tanggal 4 Oktober 2007 diterbitkan BPN Bantul. Sedangkan dalam Letter C tercatat luas tanah 1.750 M2 dan bangunan diatasnya seluas 80 M2 sehingga terdapat selisih tanah seluas 306 M2.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Morgan: Tersangka RO Minta Maaf, Keluarga Korban Yakin GK Pelaku Utama

“Karena selisih luas tanah yang signifikan karena nilainya mencapai Rp 149 juta itu, maka klien kami mengajukan gugatan kepada BPN (Tergugat I) dan 4 Tergugat lainnya berdasarkan temuan atau hasil pengukuran ulang,” tukasnya.

Diakhir konfirmasi, Alouvie menegaskan kekeliruan ukur tanah itu masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks ini gugatannya adalah gugatan PMH dan tuntutan ganti rugi materiil maupun imateriil. “Tapi alhamdulillah semua sudah selesai. Kita sepakat damai,” tegas Alouvi tanpa memerinci ujud perdamaiannya. (Met)

 


share on: