Yogyapos.com (DEPOK) - Kirom Sjurlaga merasa bersyukur, karena permohonan eksekusi berupa hak atas tanah seluas 885 M2 di Rt.002 Rw 20 Kalurahan Tapos, Kecamatan Tapos Kota. Depok, Jawa Barat, direaliasi oleh Pengadilan Negeri setempat, Rabu (16/10/2024).
Eksekusi perkara Nomor 1209 PK/Pdt/2023 jo 2631 K/Pdt/2022 jo 440/ Pdt/2021/PT. Bdg, jo 169/ Pdt. G/2020/PN Dpk dipimpin Jurus Sita PN Depok, Imam dan anggota lainnya.
Sebelum dilakukan eksekusi yang dihadiri Tim Kuasa hukum pemohon Armen Dedi SH, Tri Pomo M Yusuf SH dan Pranaldo Gunawan SH, tim eksekutor membacakan Surat Penetapan Ketua PN Depok
Meski sempat diwarnai pihak termohon eksekusi melalui Kuasa hukumnya Tomoty Ezra Simanjuntak SH MH, namun eksekusi yang dikawal petugas keamanan akhirnya dapat dilangsungkan setelah dilakukan pendekatan persuasif.
“Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) karena upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak lawan berperkara dalam hal ini PT Karabha Digdaya (Emerald Golf Club)/Direktur Arif wiryawan ditolak oleh hakim,” ungkap Armen Dedi kepada yogyapos.com, Kamis (16/10/2024).
Armen mengungkapkan, kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama dan memprihatinkan karena di lahan obyek sengketa itu dibangun pagar arcon beton sepanjang 35 meter. Padahal tanah tersebut milik kliennya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04121.
Itu sebabnya gugatan pun diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat di Tahun 2021. Walau ujungnya ditolak, tapi upaya banding dilakukan. Demikian pula kasasi ditempuh, dan alhasil Mahkamah Agung mengabulkannya.
Tidaklah demikian pihak PT Karaba Digdaya yang bergerak dibidang golf dan real estate itu, yakni mengajukan Peninjauan Kembali. Meski demikian PK tersebut dimentaahkan oleh MA.
“Dengan ditolaknya PK dari pihak PT Karaba Digdaya itu, berarti putusan sudah inkracht. Itu sebabnya kami mengajukan permohonan eksekusi yang alhamdulillah dikabulkan pula berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 11/Pen. Pdt/ Aanm. Eks.Peng/2024/PN. Dpk. Jo Nomor: 1209 PK/ Pdt/ 2023 jo Nomor: ohG/2020/ PN. Dpk,” jelas Armen Dedi.
Armen juga memerinci inti dari putusan MA tersebut yaitu 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 04121 atas nama Kirom Sjuralaga sah menurut hukum, Menyatakan tanah objek perkara sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 04121 atas nama Kirom Sjuralaga adalah milik Penggugat, Menyatakan surat-surat yang timbul berkaitan dengan tanah objek perkara yang dikuasai atau dimiliki oleh Tergugat atau oleh pihak lainnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar arcon beton bagian sebelah timur sepanjang kurang lebih (±) 35 m yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya Tapos karena menghalangi bagian depan tanah milik Penggugat, Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat baik materil sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa pengecualian, Menolak gugatan untuk selebihnya;
“Sedangkan Dalam Rekonvensi diputuskan Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya, Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” pungkas Armen Dedi.
Sebelumnya sebagaimana dilansir updateceritaindonesia.id, Advokat Timoty selaku kuasa hukum termohon menyatakan PN Depok tidak menjalankan kepastian hukum karena ada perkara di kepolisian atas nama terlapor Kirom Sjuralaga atas dugaan pelanggaran pasal 263-266 KUHP.
Menanggapi hal itu, Armen Dedi bergeming bahwa hal itu tak bisa menghalangi eksekusi, apalagi sifatnya masih dugaan yang diyakininya tidak mendasar. “Kami justru mengapresiasi PN Depok melakukan eksekusi sehingga kepastian hukum dan keadilan terwujud,” jawab Advokat senior Yogyakarta ini, enteng.
Armen juga menyatakan, pihaknya masih membuka diri terhadap termohon untuk menjalankan eksekusi sukarela terkait dengan putusan pengadilan untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar yang belum dilaksanakan termohon. "Namun apabila termohon tidak juga mengindahkan maka pemohon mendesak melalui Ketua PN Depok untuk melaksanakan eksekusi lanjutan," pungkas Armen. (*/Met)
