Yogyapos.com (YOGYA) - Sengketa tanah dan bangunan seluas 173 m2 SHM Nomor 04057/Kel Rejowinangun atas nama Evi Supianti, memasuki babak lanjutan persiapan eksekusi/lelang, setelah constatering dinyatakan cocok.
“Pihak Pengadilan Negeri Yogya telah melakukan constatering (pencocokan data kebenaran obyek yang akan dieksekusi-red), pada Rabu 3 Mei 2023, dan melalui Panitera segera menjadwalkan Eksekusi Lelang,” kata kuasa hukum pemohon eksekusi, R Herkus Wijayadi SH kepada yogyapos.com, Jumat (29/9/2023).
Herkus berharap, eksekusi bisa segera dilakukan sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogya dalam surat Penetapannya 19 Juni 2023 No 15/Pdt Eks/2019/PN Yyk Jo Nomor 151/Pdt G/2016/PN Yyk Jo. Nomor 66/PDT/2017/PT YYK Jo. Nomor 1345 K/PDT/2018.
BACA JUGA: Sengketa Tanah di Peleman, Herkus SH: Penundaan Constatering Bukan Berarti Pembatalan
Disebutkan, pihaknya selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Ir Aki Lukman Nur Hakim MT telah menerima Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 6 Juli 2023 dari Panitera PN Yogya Abdul Kadir Rumodar SH. “Surat permohonan tindaklanjut eksekusi lelang sudah kami kirim ke PN Yogya 6 September 2023, sesuai petunjuk dari kepaniteraan perdata PN Yogya,” ungkap Herkus didamping tim kuasa hukum lainnya, Chusnul Cothimah SH dari Law Office RM H Setyohardjo SH.
Herkus menegaskan perjuangan mencari keadilan dari Penggugat akan tercapai dengan Eksekus/Lelang yang harus segera dilakukan setelah gugatannya dikabulkan.
BACA JUGA: Advokat Najib Giysmar Desak PN Yogya Batalkan Constatering karena Bertentangan dengan Putusan
Dijelaskan, sebelumnya tanah obyek sengketa itu dibeli oleh Ir Aki Lukman Nur Hakim MT (Penggugat) dari Ny Sumarni (Tergugat 1). Itu terjadi pada tahun 2016 yang dalam proses jual beli tersebut Penggugat sudah menyerahkan pembayaran Rp 440 juta ditambah biaya renovasi Rp 15 juta. Namun kenyataannya tanah masih SHM a/n Ny Evi Supianti (Tergugat II), dan Ny Sumarni yang menyatakan sudah membeli meminta tambahan pembayaran lagi.
Karena Proses AJB belum juga terlaksana, Penggugat memutuskan untuk membatalkan jual beli dan meminta uang yang sudah dibayarkan dikembalikan. Karena tidaka ada pengembalian, maka dilakukan gugatan ini. Gugatan ini bergulir sampai ke Mahkamah Agung RI, yang memutuskan memenangkannya.
Constatering pernah mendapat sanggahan dari Termohon eksekusi melalui Kuasa Hukumnya Dr Najib A Gisymar SH MHum CLA CLI CRA CMSE (lihat: https://yogyapos.com/berita-dr-najib-gysmar-constatering-tanah-dan-bangunan-di-peleman-tak-sesuai-amar-putusan-10497).
Namun Herkus menegaskan, bahwa Termohon menolak constatering dengan menyebut salah sasaran sehingga tidak bisa dilakukan eksekusi namun tidak mampu menunjukkan obyek lain yang dianggap benar. “Secara stiljzwegen atau diam berarti setuju maka dianggap Termohon Eksekusi sudah. menyetujui tidak ada obyek lain selain obyek yang diconstatering oleh PN Yogya,” tukas Herkus. (Met)