Yogyapos.com (SLEMAN) – Merasa telah menjadi korban penipuan online bermodur jual beli sepeda lipat ‘Brompton’, ES (64) warga Sleman melapor ke Polresta Sleman, Rabu (24/2/2026).
BACA JUGA: Puasa Sebagai Praktik Kesehatan Sosial
Kepada sejumlah jurnalis, Rabu (25/2/2026) petang, pensiunan pejabat publik Sleman ini mengungkapkan, peristiwa bermula 23 Februari 2026 dirinya mendapan pesan WhatsApp dari seseorng yang pernah dikenalnya. Dia salah satu mantan Sekcam di wilayah Sleman.
BACA JUGA: Bangga dengan Paspor Indonesiaa di Tengah Tantangan Brain-Drain
Pesan berisi ajakan untuk bekerja sama dalam penjualan sepeda Brompton tipe M6L dengan harga Rp 24 juta per unit. Dalam komunikasi tersebut, pelaku meminta korban mengaku sebagai pemilik barang, sementara dirinya bertindak sebagai perantara atau negosiator.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Pemalsuan Merek, Hakim Periksa Tiga Saksi
Karena mengenal, ia kemudian menerima jkan tersebut. Tak lama kemudian, muncul calon pembeli bernama Koh Asun yang disebut tertarik membeli dengan harga Rp 22 juta per unit setelah melalui proses tawar-menawar. Skema pembayaran awalnya disepakati sebesar 50 persen, dengan pelunasan setelah barang diterima.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan di Kapanewon Prambanan Mengalami Tren Penurunan
Pembayaran dilakukan bertahap. Pembeli mentransfer dana 30 persen terlebih dahulu, kemudian ditambah 10 persen sehingga total menjadi 40 persen.
BACA JUGA: Sektor Konstruksi Menuntut Kesiapan SDM Sejak Dini, HAKI DIY Komit Jalin Kemitraan dengan Kampus
Setelah transaksi, diperoleh infomasi lanjutan bahwa barang berada di gudang dan hanya bisa dikeluarkan jika telah dibayar lunas. Bahkan pelaku mengaku telah mentransfer Rp165 juta ke rekening seseorang bernama Sugianto yang disebut sebagai bendahara gudang melalui rekening sebuah bank pemerintah.
BACA JUGA: Rakor di Dispertaru DIY Dihadiri Danrem, Gubernur Apresiasi Program KDKMP
“Saya kemudian terus didesak untuk menambahkan sejumlah uang agar barang bisa segera keluar dari gudang. Dalam kondisi tertekan dan dikejar oleh pihak yang mengaku sebagai pembeli, saya mentransfer lagi dana secara bertahap, du kali transfer Rp 45 juta hingga Rp 70 juta,” akunya.
BACA JUGA: Bupati Harda Kiswaya Safari Tarawih Putaran Kedua
Meski sudah transfer, ia masih diminta membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dengan alasan barang tidak dapat dikeluarkan sebelum pajak dilunasi.
BACA JUGA: Sejumlah Sekolah di Tridadi Sleman Sudah Dua Bulan Tak Menerima MBG?
“Total uang yang saya transfer mencapai Rp279 juta. Namun hingga kini, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima dan pihak-pihak yang terlibat sulit dihubungi,” tukasnya.
BACA JUGA: Korem 072/Pamungkas Terima Kunjungan Tim Audit Itjen TNI Periode I TA 2026
Ia baru sadar telah menjadi korban penipuan setelah berhasil melakukan komuniksi dengan seseorang yang menyatakan bahwa si penelpon yang mengaku mantan Sekcam itu ternyata sudah meninggal dunia sejak 5 tahun lalu.
BACA JUGA: Humoriezt Dukung Kondisivitas DIY, Puluhan Perwakilan Ormas Deklarasi Ramadan Damai
“Ternyata pelaku itu bukan Sekcam yang pernah saya kenal. Karena Sekcam yang pernah saya kenal itu ternyata sudah meninggal dunia. Nah saya baru sadar telah menjadi korban penipuan,” katanya didampingi seorang tokoh LSM Yogykarta.
BACA JUGA: Demo di Depan Mapolda DIY Sempat Jebol Pagar, Tiga Mahasiswa Telah Dilepas
"Ini bukti laporannya dan printout hasil komunikasi dengan pelaku. Saya sangat berharap pelaku bisa ditangkap," sambung ES yang merupakan mantan pejabat publik di Sleman. (met)
