Yogyapos.com (SLEMAN) – Majelis hakim diketuai Sri Wijayanti Tanjung SH akhirnya memvonis lepas (Onslaag) terdakwa kasus penggelapan tanah, Insinyur Hadi Sutoyo (62) warga Kampung Barujul RT004/RW 002, Cisarua, Bogor.
Vonis tersebut disampaikan hakim dalam sidang di PN Bantul, Rabu (6/2/2019), yang langsung disambut rasa syukur terdakwa didampingi pengacaranya Enji Pusposugondo SH. Maklum, karena terdakwa sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 3 bulan oleh jaksa penuntut umum Sabar Sutrisno SH.
“Sekarang terbukti klien kami, Pak Hadi Sutoyo, dinyatakan tidak terbukti menipu. Kami mengapresiasi putusan hakim, karena memang itulah putusan yang selayaknya dijatuhkan,” ujar Enji usai sidang.
Majelis hakim dalam amar putusannya sepakat dengan pledoi tim pengacara terdakwa bahwa kasus tersebut bukan tidak memenuhi unsur pidana, melainkan masuk ranah keperdataan.
Kasus yang membelit terdakwa yang seorang pengusaha ini bemula dari hubungan kekerabatan, terdakwa merupakan suami dari Dana Christina yang tak lain adalah kakak kandung saksi korban Alexander Theoodore Lamoh.
Seperti didakwakan jaksa, Alexander memperoleh bagian waris hasil penjualan tanah ayahnya di tangerang sebesar Rp 300 juta. Pada 2008, sebagian uang itu dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli tanah kapling KPR SHM 05131/Trimulyo Bantul, serta 3 kapling tanah lainnya di wilayah yang sama.
Meski dibeli dengan menggunakan uang korban, tapi sertifkat belum bisa dibalik nama. Sehingga kasus ini dipolisikan dan bergulir ke pengadilan atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pasal 372 KUHP.
Berbeda dengan jaksa, pengacara terdakwa menyatakan tak ada unsur penipuan. Sebab semua dilakukan atas dasar kesepakatan, penggunaan uang oleh terdakwa berdasarkan kesepakatan. “Sehingga jika dianggap ada unsur ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, silahkan diajukan gugatan perdata,” tegas Enji.
Enji menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. Artinya jika nanti tidak puas atas vonis Onslaag tersebut, maka masih diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum. (Met)
