Yogyapos.com (YOGYA) – Sebanyak 4 perusahaan pemilik hotel berbintang di DIY digugat membayar ganti rugi masing-masing Rp 1 miliar oleh PT Inter Sport Marketing (PT ISM) selaku pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2014. Keempat tergugat itu adalah PT TSL pengelola hotel DH, CV M pengelola Hotel U, PT WKM pengelola hotel ABHl, dan PT SAS pengelola hotel GTY.
Gugatan diajukan karena keempat tergugat di areal komersil telah memanfaatkan dan menayangkan tmenayangkan siaran Piala Dunia 2014 (2014 Fifa Wordl Cup Brazil). Pemanfaatan penayangan itu tanpa izin dari PT Nonbar yang selama ini ditunjuk PT ISM sebagai pemegang lisensi hak siar.
“Ada 4 gugatan sudah bergulir di Pengadilan Niaga Semarang. Sebanyak 2 gugatan memasuki tahap pembuktian, 1 gugatan memasuki tahap jawaban, sisanya tengah dalam proses perdamaian,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum PT ISM, Wahyu Priyanka Nata Permana SH MH, di D’barrack Cafe, Jalan Timho, Jumat (8/2/2019).
Wahyu pada kesempatan itu diadmpingi anggotanya Boturani Adikasih SH, Avisena Syatmaka SH MKn, Kurnia Budi Nugroho SH, Rizky Ramadhan Baried SH, Deslaely Putranti SH MH, serta Tubagus Aria dari PT Nonbar area Jateng-DIY.
Diungkapkan, gugatan baru bergulir ke pengadilan karena sebelumnya dilakukan proses baku somasi hingga upaya penyelesaian non litigasi. Namun sampai 3 tahun gelaran Piala Dunia usai, ternyata belum ada keinginan dan inisiatif dari hotel-hotel tersebut untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Tubagus Aria | YP/Ismet
“Padahal apa yang dilakukan para tergugat telah merugikan secara materiil, juga potensial diperkarakan secara pidana atas pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual,” tandas Wahyu.
Bukti pelanggaran hak cipta diantaranya dengan telah divonis pidana beberapa pengelola hotel atas kasus tersebut. Sejak 2014 terhitung lebih dari 20 hotel di DIY yang ‘kena semprit’ oleh PT Nonbar gara-gara mengkomersilkan penayangan maupun menayangkan Piala Dunia 2014 di areal komersil. “Ya, jadi ada dua kategori gugatan yaitu bagi mereka yang menayangkan secara komersi maupun yang menayangkan Piala Dunia 2014 di arel komersil,” jelas Wahyu.
Sementara Tubagus Aria saat ditanya wartawan apakah masih ada kemungkinan dilakukan perdamaian, pihaknya menyatakan bahwa belajar dari pengalaman selama ini sebenarnya banyak pula pengelola hotel yang akhirnya memilih jalan damai.
“Perlu dicatat dari gugatan yang kami lakukan selama ini, semuanya dikabulkan pengadilan. Memang masih ada yang kasasi, tapi kami yakin hasilnya tetap sama, hakim akan mengabulkan gugatan kami. Ada di antaranya yang mencoba menempuh upaya hukum paling akhir dan berujung kalah membayar kerugian kepada kami Rp 1 miliar,” tukas Aria. (Met)
