Yogyapos.com (SLEMAN) – Majelis hakim diketuai Suparna SH menolak eksepsi tim terdakwa kasus pelanggaran pemilu, Ngd SE, dalam sidang putusan sela, di PN Sleman, Selasa (29/1/2019).
Hakim menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum Ismet Karniawan SH MH dan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya saksi pelapor dari Bawaslu Sleman.

Jaksa Ismet Karniawan SH MH | YP/Met
Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkapkan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim pengacaranya Asman Samendawai SH dan Bimas Ariyanta SE SH CN sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga wajib ditolak.
“Dengan adanya putusan ini maka saudara jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” perintah hakim di akhir persidangan.
Terdakwa yang menjabat Wakil Ketua DPRD dan Ketua Gerindra Gunungkidul menjadi terdakwa karena kedapatan mengunakan mobil dinas ketika menghadiri acara temu Capres dan warga Muhammadiyah di sebuah hotel di Sleman, November 2018.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa masuk kategori pelanggaran pemilu sebagaimana diancam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang ancaman hukumannya berupa penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Advokat Asman Samendawai SH | YP/Met
Ini merupakan kasus pertama pelanggaran Pemilu 2019 di wilayah DIY yang bergulir sampai ke pengadilan. Meski demikian tak tampak unsur parpol maupun pendukung terdakwa hadir di persidangan tersebut. Ruang sidang justru lebih dijubeli pengnjung dan unsur Bawaslu Sleman.
Sementara Asman Samendawai usai sidang menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim, kendati ia tampak kecewa atas putusan tersebut. “Dari bukti-bukti yang ada kasus ini pelaporannya sudah kadaluarsa, melebihi 1 x 24 jam. Selain itu penggunaan mobil tersebut bukan kategori pelanggaran jika mengacu pada pasal 280 huruf UU Pemilu,” tukasnya, seraya menyatakan pihaknya akan mengurai hal tersebut pada saat sidang pembuktian maupun pledoi. (Met/Agung DP)
