Sidang Pemukulan Dihadiri Keluarga dan Teman-teman Terdakwa

share on:
Zamzam Wathoni dikerubuti keluarga dan teman terdakwa usai sidang | YP/Met

Yogyapos.com (SLEMAN) - Dituduh memukul muka orang, Eka (21) warga Gedongan Lor, Wedomartani, Sleman harus duduk di kursi pesakitan PN Sleman, Rabu (6/2/2019). Lajang bertubuh ramping ini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Jaksa Bambang SH di muka majelis hakim diketuai Susilawati SH, mengungkapkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berlangsung pada 15 Juni 2018 pukul 00.15. Ketika itu korban mengendarai sepeda motor AB 6901 TN memboncengkan saksi Dika Agung Nugroho. Saat melintas di Padepokan ASA Dusun Gedongan Wedomartani tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah pemuda, salah satunya terdakwa.

Sempat terjadi percakapan antara korban dan sejumlah terdakwa. Namun di tengah percakapan itulah terdakwa memukul bagian wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka sebagaimana hasil visum dari dr Ardian Satisya.


Terdakwa berbaju putih lengan panjang usai sidang langsung mendekati orang tuanya | YP/Met

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya H Zamzam Wathoni SH menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan sepekan mendatang.

“Kami eksepsi, karena unsur barang siapa dalam dakwaan jaksa kabur,” kata Zamzam usai siang yang dihadiri keluarga maupun teman-teman terdakwa.

Zamzam bahkan menyatakan dalam kasus ini justru terdakwalah yang melakukan pertolongan terhadap korban dengan cara mengantarkannya ke Klinik terdekat. (Met/Agung DP)


share on: