Yogyapos.com (BANTUL) - Keterangan mengejutkan muncul dalam sidang kasus penganiayaan atas nama terdakwa Ny NTA (41), bahwa dirinya pernah mentransfer uang Rp 5 juta sebagai kompensasi ke rekening suami korban Heta Okta Silviana SH.
Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Bantul, Senin (29/9/2025). Sidang kali ini juga menghadirkan tiga saksi yang meringankan (a decharge), masing-masing Ririn Apriliani, Danang dan Deni Herdrawan.
BACA JUGA: Musibah di Sidoarjo, Gus Hilmy: Ini Alarm untuk Implementasi UU Pesantren
“Ada bukti transfernya lima juta ke rekening suami korban. Saya juga sudah meminta maaf ke korban,” ucap terdakwa sembari sesenggukan, tak kuasa menahan tangis. Suasana hati trenyuh juga tersirat di wajah Advokat Hapsari Budi Pangastuti SH selaku koordinator Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Terdakwa menegaskan, semula menyanggupi Rp 7 juta. Sebanyak Rp 5 juta itu ditransfer, sedangkan Rp 2 juta sisanya urung ditransfer karena korban yang notabene seorang advokat itu tetap memproses hukum.
BACA JUGA: Bekas Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Dalam kasus ini, terdakwa menyatakan tidak punya niat menjambak maupun melempar botol saos ke tubuh korban. Peristiwa terjadi secara tiba-tiba ketika ia mengetahui suaminya dan korban sedang duduk berhadapan bagian belakang Waroeng Steak di wilayah Dongkelan Bantul.
Terdakwa juga mengungkapkan gelagat suaminya yang berhubungan dengan korban. Puncaknya saat bermimpi tentang ‘sesuatu’ itu kemudian memergoki sang suami sedang berdua dengan korban, sehingga ia spontan naik pitam.
BACA JUGA: Ketua PKHPKP Yogyakarta, Chrisna Harimurti: Pengadilan Khusus Pertanahan, Kenapa Tidak?
Sementara itu, keterangan tentang transfer uang kompensasi juga dibenarkan oleh saksi Deny Hendrawan yang sebelumnya menemani terdakwa dan suaminya menemui Ketua DPC Peradi Wonosari di Jalan Veteran. Sebab ia tahu dari pemberitaan bahwa korban adalah anggota Peradi Wonosari.
Dalam proses mediasi muncul angka Rp 70 juta untuk kompensasi, kemudian berkurang menjadi Rp 50 juta. Terdakwa hanya menyanggupi Rp 7 juta. “Rp 5 juta sudah ditransfer kepada suami korban. Tapi yang Rp 2 juta akan diberikan dengan syarat perkara tersebut tak diteruskan ke proses hukum. Ternyata saksi korban tak menyetujui dan tetap memproses perkara tersebut sehingga sisanya tak diberikan,” jelas saksi
BACA JUGA: Sidang Penganiayaan Advokat, Ada Perbedaan Keterangan Saksi dan Korban
Sidang oleh majelis hakim diketuai Silvera Shintia Dewi SH akan dilanjutkan pada Senin sepekan mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Reta Rusyana SH. (IN Munir)
