Yogyapos.com (SLEMAN) – Advokat Zamzam Wathoni SH menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan atas nama terdakwa Eka (21) warga Gedongan Lor Wedomartani tidak cermat dan tidak lengkap. Ketidaklengkapan dan ketidakcermatan itu menjadikan surat dakwaan cacat yurudis.
“Karenanya kami mohon majelis hakim memutuskan agar surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” ujar Zamzam selaku pengacara terdakwa melalui eksepsi yang dibacakan dalam sidang lanjutan, di PN Sleman, Rabu (13/2/2019).
Dalam dakwaan memang diuraikan kronologi saksi Dika Agung Nugroho pada 15 Juni 2018 pukul 00.15 mengendarai motor AB 6901 TN melintas di depan Padepokan Asa Dusun Gedong Wedomartani Ngemplak. Padahal yang benar adalah pencegatan itu terjadi di jarak 20 meter utara Padepokan ASA yang masuk wilayah Desa Sukoharjo, Ngaglik Sleman.
Selain itu, dalam uraian dakwaan juga disebutkan ketika melintas di TKP, korban diohentikan oleh sejumlah orang di antaranya terdakwa yang kemudian memukul. “Tapi jaksa tidak menguraikan siapa saja orang tersebut yang menghentikan terdakwa,” bantah Zamzam di muka persidangan oleh majelis hakim diketuai Susilowati SH.
Zamzam menandaskan, mestinya jaksa penuntut umum Bambang SH menguraikan siapa saja orang-orang yang dimaksud menghentikan korban saat melintas di TKP. Di sisi lain justru terdakwa tidak ikut menghentikan korban, melainkan datang di TKP dan mengetahui korban sudah terjatuh di tanah, lalu melakukan pertolongan dengan membawanya ke Klinik Paramedika Ngeplak.
“Kami khawatir, terdakwa yang melakukan pertolongan justru dituduh menganiaya. Ini bisa menjadi preseden buruk. Kelak kalau ada peristiwa seperti itu maka orang-orang enggan melakukan pertolongan karena takut dituduh ikut menganiaya,” tandas advokat senior ini meninggi. (Met)
