Yogyapos.com (SLEMAN) – Sidang dugaan pelanggaran UU Pemilu atas nama terdakwa Ngadiyono SE Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, memasuki tahap pledoi, di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat 1/2/2019).
Dalam nota pembelaannya, tim pengacara terdakwa terdiri Asman Samendawai SH, Bimas Ariyanta SE SH CN dan Nurdiasyah SH memohon majelis hakim diketuai Suparna SH memutus bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut jaksa. Selain itu memohon agar terdakwa dibebaskan (vrijsprak) atau lepas dari dakwaan dan tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).
Menurut tim pengacara, dasar permohonan bebas atau lepas itu berdasarkan fakta persidangan bahwa perkaranya sumier untuk diperiksa dan diadili dalam ranah pidana pemilu. Perbuatan terdakwa membawa mobil dinas AB 9 D pada acara silaturahmi Prabowo Subiyanto dengan warga Muhammadiyah di wilayah Sleman, bukanlah acara kampanye.
Demikian pula pelaporan oleh Bawaslu Sleman atas dugaan pelanggaran terdakwa juga sudah kadaluarsa, karena baru dilaporkan pada 26 Desember 2018.
“Bahwa berdasar Surat Bawaslu Sleman Nomor 01/TM/PP/ADM Berkas/Kab/15.05/XII/2018, Perihal Temuan Dugaan pelanggaran Administratif Pemilu tanggal 4 Desember. Kemudian pelaporannya ke Polres Sleman tanggal 26 Desember 2018, ini melebihi ketentuan waktu sebagaimana diisyaratkan pasal 476 ayat 1 UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang tim pengacara.

Tim jaksa (kiri) menyatakan tetap pada dakwaan dan tuntutannya | YP/Ismet
Menanggapi pledoi tersebut, jaksa penuntut umum Ismet Karniawan SH MH menyatakan tetap pada dakwaan dan tuntutannya, bahwa terdakwa terbukti menggunakan mobil dinas ketika menghadiri temu Capres Prabowo Subianto di Hotel Prima SR dan Convention Hotel jalan Magelang Km 11 Yogyakarta.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 521 jo 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan oleh karenanya tetap ditutut hukuman penjara 3 bulan denda Rp 10 juta atau subsider krungan 4 bulan dan dengan perintah segera ditahan.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (4/2/2019) dengan agenda pembacaan vonis hakim. (Met)
