Yogyapos.com (SLEMAN) – Ratusan advokat mengikuti Syawalan yang diinisiasi Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY), di Balroom Loman Park Hotel, Caturtunggal, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/4/2026).
BACA JUGA: Hakim Tipikor Yogyakarta Urung Bacakan Vonis Sri Purnomo, Sidang Ditunda 27 April
Para advokat tersebut berasal dari berbagai organisasi advokat (OA), diantaranya Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (ASPSI), Peradi Pergerakan, Peradi Rumah Bersama (Peradi RBA), Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) dan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).
Inisiator FAPY Aprilia Supaliyanto MS menyambut satu persatu hadirin || YP-Ismet NM Haris
Advokat H Aprilia Supaliyanto MS SH mengatakan momentum Syawalan kali ini disertai talkshow tentang KUHP dan KUHAP, karena kedua produk hukum masih seumur jagung. Masih transisional sehingga sangat perlu disosialisasikan sebagai Kompas penegakan hukum yang benar, bermartabat dan berkeadilan.
BACA JUGA: Lebih Berbahaya Wiji Thukul atau Saiful Mujani?
“Kami FPAY sejak beriri enam tahun lalu memiliki komitmen kebersamaan, tanpa mengganggu profesionalitas masing-masing advokat. Selain ajang silaturahmi juga rutin mengadakan kegiatan berbasis keilmuan untuk peningkatan sumber daya manusia demi kepentingan advokat maupun masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.
Memuliakan Advokat tertua Indonesia Lasdin Wlas SH (95/berpeci) || YP-Ismet NM Haris
Aprilia menyatakan perlu memperbincangkan terus menerus terkait KHP dan KUHAP yang baru, terutama apakah kedua produk hukum tersebut benar-benar menjamin kesetaraan advokat sebagai salah satu unsur Catur Wangsa Penegak Hukum.
BACA JUGA: Ketua Harian Perisai Prabowo Berharap JK Fokus Kegiatan Sosial
Pertanyaan ini urgen dikedepankan karena sebelumnya posisi advokat terkesan dibandingkan dengan penegak hukum lainnya. “Apakah betul KUHP dan KUHAP menjamin keseimbangan. Apakah bisa mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum,” tukasnya.
Sejumlah senior advokat Yogyakarta yang hadir || YP-Ismet NM Haris
Advokat senior Yogyakarta ini juga lebih menajam mempertanyakan, bahwa dalam KUHAP ada hak dan kewajiban. Advokat sebagai penasihat hukum pencari keadilan bagi tersangka, saksi maupun pelapor, apakah hak-haknya sudah terpenuhi dengan baik.
BACA JUGA: Ketua Harian Perisai Prabowo Berharap JK Fokus Kegiatan Sosial
Advokat memiliki hak yang sama. Disisi lain aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim juga memiliki tanggung jawab. Misalnya, jika ada penyidik maupun apparat penegak hukum lainnya yang melanggar aturan dalam proses penegakan hukum, maka juga harus dikenai sanksi.
Fahru Rozi SH, Layung Purnomo SH, Dr Najib Gysmar SH MH dan Dr Hj Susie Fitri SH MM || YP-Ismet NM Haris
“Kami sebagai advokat juga siap dikoreksi. Kami sama-sama sebagai penegak hukum. Cara memperjuangkan kebenaran dan keadilan hukum berbeda, tapi muaranya sama. Inilah poin penting dari talkshow, yakni implementasi kesetaraan penegak hukum,” pungkasnya.
BACA JUGA: FPAY Terbentuk, Aprillia: Hidupkan Tradisi Guyub Rukun dan Silaturahmi Tanpa Batas
Acara Syawalan FPAY kali ini benar-benar greng dihadiri advokat lintas organisasi dan usia. Tampak diantara mereka Advokat Triyandi Mulkan SH, Asman Samendawei SH, Hj Susie Fitri SH MM, Bastari Ilyas SH MH, Dedy Suwadi SR SH, Dr Najib Gysmar SH MH, Layung Purnomo SH, H Zamzam Wathoni SH, Fahrur Rozi SH, Zulfikri Sofyan SH MH, Ivan Bert SH MH, Hilarius Ng Mero SH, H Muslim Murjiyanto SH, Irsyad Tamrin SH MH, Dyah Setyanwati SH MH, Arya W Kusuma SH MH, R Sudjadi Wisnumurti SH MH, Nana Romzana SH MH, Wulandari SH MH, Wahyu Baskoro SH, Suyanto Siregar SH, Rizal Bagus Putranto SH MH, Anwar Ary SH, H Sodik SH MH (Advokat muda mantan Jurnalis Warta Hukum), serta Dr H Muhamad Taufiq SH MH selaku narasumber talkshow dari Solo.
Suasana Syawalan || YP-Ismet NM Haris
Advokat Lasdin Wlas SH (95), dalam sambutannya menyatakan bersyukur karena advokat Yogyakarta tetap solid walau mereka berasal daro OA yang berbeda.
BACA JUGA: Dari Yogya untuk Indonesia, FPAY : Cabut SK MA 73 Tahun 2015 dan Bentuk Dewan Etik Nasional
Ia bahkan memompa semangat hadiri agar terus melakukan koordinasi (guyub) sesame advokat, serta tegar menjalankan profesinya berlandaskan kejujuran. “Teruslah koordinasi. Terpenting kejujuran. Jangan salahgunakan hak imunitas,” katanya, singkat tapi tajam.
Semua gembira, gembira semua || YP-Ismet NM Haris
Sementara itu Dr (cand) Intan Nur Rahmawanti SH MH yang didapuk mewakili advokat muda antara lain menyatakan, sekarang di era digital membutuhkan kecerdasan. Bukan saja model tetapi juga modal.
BACA JUGA: Tok! Penantian 22 Tahun, Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi UU
“Di era digitalisasi ini kita harus mampu (cerdas) dalam menjaga kehormatan profesi. Misalnya, kita jangan sampai hanya mengutamakan model di medsos, tetapi juga modal intelektualitas,” katanya. (met)
