Terdakwa Kasus Penganiayaan, Bantah Dakwaan Jaksa dan Minta Bebas

share on:
Advokat Suryanta SH

Yogyapos.com (SLEMAN) - Terdakwa kasus penganiayaan, Mky (60) warga Cokrogaten Bimomartani Kalasan Sleman membantah dakwaan jaksa penuntut Euis Ratnawati SH. Bahkan terdakwa melalui tim pengacaranya, Suryanta SH dan Wahyanto Edinugroho SH memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaan bebas murni itu dibenarkan Wahyanto Edinugroho SH maupun Suryanta SH. Alasannya, sesuai fakta persidangan memang tak ada seorang pun saksi yang mengetahui penganiayaan oleh terdakwa.

“Berdasarkan analisa yuridis dari fakta-fakta dalam perkara aquo tidak seorangpun yang melihat adanya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan dakwaan yang diajukan hanya didasarkan keterangan dari saksi korban Sri Winarti yang telah merasa dianiaya oleh terdakwa,” ujar Suryanta saat dikonfirmasi yogyapos.com, Minggu (20/1/2019).

Suryanta menyatakan, saksi yang waktu itu berada ditempat kejadian sejak awal hingga akhir menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah memukul hanya mengacungkan tangannya. Namun saksi Sri Winarti yang menjulurkan kepalanya sambil berkata "nyoh sampluken aku ngak wedi". Sehingga kepalanya membentur tangan terdakwa yang dijulurkan. Dengan demikian terdakwa tidak melakukan penganiayaan atau pemukul pada saksi korban Sri Winarti.

Sedangkan adanya luka lembam dari Winarti, papar Suryata, adalah akibat perbuatan sendiri dengan emosi telah menjulurkan kepalanya sendiri sehingga membentur tangan terdakwa. “Itu semua sudah kami sampaikan melalui pledoi di persidangan hari Kamis yang lalu,” jelas Suryanta yang membenarkan pihaknya memohon majelis hakim diketuai Dwiana Kusumastuti SH untuk memvonis bebas kliennya.

Sementara atas pledoi tersebut, jaksa menyatakan tetap pada dakwaan dan tuntutannya yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 bulan, karena telah terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 29 Juni 2018 sekitar jam 14.00 di kampung Cokrogaten. Bermula ketika saksi korban sri Winarti akan ke sawah naik sepeda motor. Di tengah jalan saksi dicegat oleh terdakwa dan anaknya, kemudian terdakwa telah memukul 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri sebelah atas dan telinga kiri saksi. (Agung DP)

 


share on: