Yogyapos.com (JAKARTA) – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia beranggotakan 20 Advokat mengajukan keberatan atas penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Permohonan Keberatan Hak Uji Materil diserahkan melalui PTSP Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (13/2/2026) pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Prajurit Korem Pamungkas Ikuti Hans Mars 15 Kilometer, Ini Tujuannya
Tim Advokasi menilai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada Pasal 20 ayat (3) memberatkan masyarakat, karena penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu cenderung bentuk sewenang-wenang Menteri Sosial kepada masyarakat.
BACA JUGA: Jelang Imlek 2577 Kongzili, Patung Dewa Bumi di Klenteng Gondomanan Dijamas
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, menyatakan keberatan ini harus dilakukan. Sebagai Advokat wajib menjaga hukum dan konstitusi (guardian of law /guardian of constitution).
"Adapun keberatan Pasal 20 ayat 3 Permensos karena jelas bertentangan dengan Undang-undang yaitu UU HAM dan UU SJSN sehingga patut dibatalkan," katanya
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Terima Kunjungan Kolej Islam Sultan Alam Shah Malaysia
Diungkapkan, Pasal 20 ayat 3 Permensos menimbulkan ancaman ketakutan bagi Para Pemohon termasuk masyarakat banyak karena saat ini masyarakat sedang terbebani karena ekonomi yang belum stabil malah menjadi beban jika kepesertaan PBI dihapuskan, bagaimana nasib peserta PBI yang sedang melakukan terapi medis secara rutin tetiba dinonaktifkan kepesertaan PBI ini.
BACA JUGA: TPID Pastikan Stok Pangan Aman untuk Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri
"Seharusnya tidak main langsung non aktifkan kan bisa kalau cek ricek dulu validitas kepesertaan PBI melalui kepala desa/kelurahan," tandas Johan.
Sementara itu, Intan Nur Rahmawanti SH MH, Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menyatakan sebagai bentuk jaminan pemenuhan layanan kesehatan pada masyarakat seharusnya sudah menjadi kewajiban negara.
BACA JUGA: Di Balik Perkara Pencurian Laptop: Proses Hukum Dipertanyakan di Bawah Rezim KUHAP Baru
"Masyarakat tidak perlu dibenturkan dengan perubahan regulasi, terlebih lagi yang merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan (peserta PBI JKN)," ujar Intan.

Perwakilan lainnya dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Niken Susanti, menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BACA JUGA: LAZISKU Berkomitmen pada Program Kampung Zakat
"Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada terputusnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan wajib memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan" ujar Niken.
BACA JUGA: Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Pelapor, Hakim Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Merek
"Kami menilai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permensos Nomor 3 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran asas due process of law, serta risiko pelanggaran hak dasar masyarakat, khususnya bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan jangka panjang, terapi rutin, atau perawatan medis berkelanjutan. Penonaktifan tanpa pemberitahuan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berimplikasi langsung terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat," tandas Niken.
BACA JUGA: Danang Maharsa: TMMD Membangun Fisik dan Karakter Masyarakat
Terkit hal ini Tim Advokasi Peduli Hukum menyampaikan beberapa solusi dan rekomendasi konstruktif, yaitu: Pertama, Pemerintah wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan transparan sebelum dilakukan penonaktifan kepesertaan PBI, disertai alasan yang jelas dan dasar hukum yang dapat diakses publik. Kedua, diperlukan mekanisme keberatan dan banding administratif yang efektif, cepat, dan tanpa biaya bagi masyarakat yang dirugikan.
BACA JUGA: Harda Kiswaya: Pers Berperan Menyampaikan Informasi dan Kontrol Sosial Konstruktif
Ketiga, penonaktifan kepesertaan tidak boleh dilakukan terhadap peserta yang sedang menjalani perawatan medis aktif, terapi rutin, atau kondisi darurat kesehatan. Keempat, Pemerintah perlu menyediakan masa transisi (grace period) agar peserta tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan. Kelima, dilakukan validasi dan verifikasi data secara akurat, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan pemerintah daerah serta membuka akses klarifikasi bagi masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Teken MoU Tingkatkan Kapasitas Kompetensi UMKM
Terakhir, Negara wajib menjamin bahwa kebijakan jaminan kesehatan tetap berpihak pada perlindungan masyarakat miskin dan rentan, bukan justru menambah beban sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil," tambah Niken
"Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menegaskan bahwa permohonan Hak Uji Materil ini bukan semata-mata bentuk keberatan, tetapi merupakan upaya konstitusional untuk melindungi hak rakyat, menjaga keadilan sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai hukum dan nilai kemanusiaan". tutup Niken.
BACA JUGA: SMA Muhi Yogya Catat Rekor Kirim Peserta Terbanyak Olimpicad Muhammadiyah di Makasar
Diketahui, Tim ini terdiri Johan Imanuel, Irwan Lalegit, Intan Nur Rahmawanti, Arnold Januar P. Nainggolan, Bireven Aruan, Asep Dedi, Amelia Efiliana, Ombun Suryono, Muhammad Yusran Lessy, Niken Susanti, Novliusha Harahap, Yogi Pajar Suprayogi, Destiya, Junifer Panjaitan, Dermanto Turnip, Zentoni, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Dwiky Anand Riswanto dan Yohanes Maurets Muaja. (*/met)
