Tim Satgas PPSK UAJY Lakukan Perpanjangan MoU dengan LPSK

share on:
Tim Satgas PPKS UAJY bersama unsur LPSK usai lakukan diskusi perpanjangan MoU || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Tim Satgas PPKS UAJY) menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Ruang Rapat Universitas Kampus II UAJY, Rabu (06/09/2023).

Diskusi ini membahas perpanjangan MoU dan kerja sama antara LPSK dengan UAJY yang sudah diajukan pada Juli 2023. Dihadiri oleh Bibianus Hengky Widhi Antoro SH MH selaku Wakil Dekan III FH UAJY, Drs Ign Agus Putranto MSi selaku Kepala Kantor Kerja sama dan Promosi (KKP UAJY), Dr Dina Listiorini MSi selaku Ketua Satgas PPKS UAJY, Sriyana SH LLM DFM selaku Kepala Biro Hukum Kerjasama LPSK, Achmad Soleh selaku Koordinator Kerjasama LPSK, dan anggota Tim Satgas PPKS UAJY.

Sriyana mengapresiasi kehadiran Tim Satgas PPKS UAJY dan berharap MoU antara LPSK dan UAJY yang telah berakhir pada tahun 2022 kembali diperpanjang dengan menambahkan substansi MoA yang awalnya terbatas pada Fakultas Hukum UAJY agar bisa diperluas pada tingkat universitas.

BACA JUGA: Apresiasi! Buku 'Junsha Soepadi Pahlawan Kota Baru' Diluncurkan, Penulisnya Seorang Polisi

BACA JUGA: Putus Cinta Remas Payudara, Begini Akibatnya

 BACA JUGA: Polda DIY Tangkap 29 Pelaku Curanmor Diringkus, Sebagian Diantaranya Residivis

“Kami sangat terbuka atas permohonan perpanjangan kerjasama ini. Kami melihat MoU yang sudah ditandatangani bersama pada tahun 2019 sifatnya cukup general, maka dari itu alangkah baiknya kita bisa mereview kembali untuk melihat apa saja yang dibutuhkan oleh Satgas PPKS UAJY untuk terus memperkuat kehadirannya,” ujar Sriyana.

Perlindungan terhadap saksi memang sangat mendesak untuk dapat diwujudkan di setiap jenjang pemeriksaan pada kasus yang dianggap serius. Menjawab pertanyaan Tim Satgas PPKS terkait perlindungan korban, Achmad menyebut bahwa LPSK memiliki program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas. Para sukarelawan yang tergabung dalam komunitas ini akan dibekali pelatihan dan pendampingan, serta segala biaya yang dikeluarkan akan ditanggung oleh LPSK.

Menurut Achmad, kerjasama ini juga bisa dikembangkan menjadi program MBKM bagi mahasiswa UAJY yang ingin mengambil magang di LPSK.

“Perpanjangan kerjasama ini bisa saja berlanjut menjadi program MBKM. Mahasiswa tidak hanya melakukan konversi nilai, namun juga belajar berbagai program lainnya termasuk perlindungansaksi/korban berbasis komunitas dan akan dibekali pelatihan dan pendampingan. Hal ini akan membantu mahasiswa untuk lebih berempati terhadap kasus yang terjadi disekitarnya,” pungkas Achmad. (*)

 


share on: