Usulan Peningkatan Kesejahteraan Guru Paud Muncul dalam Sosialisasi Pemajuan Pendidikan

share on:
Suasana sosialisasi peningkatan kemajuan pendidikan yang digelar Disdikpora Bantul, Rabu (10/11/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan DPRD Bantul melakukan sosialisasi peningkatan peran masyarakat guna mendukung kemajuan pendidikan, di Balai Desa (Kalurahan) Baturetno Kapanewon Banguntapan, Rabu (10/11).

Sosialisasi emnghadirkan pembicaranya anggota DPRD Bantul Drs Ahmad Agus Sofwan MpdI dan Kasi PTK SMP Disdikpora Dr Suprapto. Sedangkan peserta masyarakat dari HIMPAUDI Kapanewon Banguntapan sebanyak 60 orang. 

Dr Suprapto mengemukakan prinsip ‘merdeka dalam belajar’, serta mengenai pemikiran Ki Hadjar Dewantara Pahlawan di bidang  pendidikan, yakni Tri Pusat Pendidikan pertama di keluarga, kedua di sekolah, dan ketiga di masyarakat. 

“Ketiga pusat pendidikan ini harus terus dilaksanakan hingga sukses mendidik generasi penerus yang akan datang,” kata Suprapto. 

Sementara itu, Drs Ahmad Agus Sofwan menyampaikan sosialisasi dengan bahan Perda Nomer 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Bantul Nomor 13 Tahun 20121 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan. 

“Dalam Perda ini disebutkan, tujuan pengelolaan pendidikan yaitu menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata dan terjangkau. Selain itu juga menjamin mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat. Ini juga guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan,” jelasnya. 

Disampaikan, prinsip penyelenggaraan pendidikan antara lain adalah pertama demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif, terbuka serta multi makna maupun berlangsung sepanjang hayat. Kedua memberi keteladanan, membangun karakter, kreativitas, kemandirian dan jiwa wirausaha. Ketiga mengembangkan budaya membaca, menulis, berhitung dan kreatif. Keempat memberdayakan semua komponen masyarakat. Ke lima memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Pengelolaan pendidikan oleh Pemda dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra, RKPD, RKATD, Perda Pendidikan dan Perbub Pendidikan. Kemudian hal ini dijadikan pedoman oleh semua jajaran Pemda, penyelenggara pendidikan oleh masyarakat, satuan/program pendidikan, komite sekolah, peserta didik, orang tua/wali peserta didik, pendidik dan tenaga kependiikan (PTK), masyarakat dan pihak lain yang terkait pendidikan.

Dalam sosialisasi tersebut dari perwakilan HIMPAUDI Kapanewon Banguntapan memberikan masukan antara lain sebagai berikut perlunya Pemda memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi guru PAUD. Dana BOP yang di dapat baru bersumber dari APBN. Perlunya peningkatan perhatian bagi anak-nak yang berkebutuhan khusus.

Untuk sekolah inklusi butuh  adanya shadow teacher (guru pendamping) bagi anak berkebutuhan khusus. Selain itu juga perlu untuk memberikan pelatihan bagi guru umum sehingga bisa mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus. (Spd)

 


share on: