Yogyapos.com - Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo menyambut gembira tentang atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan.
“Kami sangat gmbira karena Perda ini berisikan regulasi untuk kemajuan Kalurahan dan masyarakatnya dengan upaya serta langkah kreatif maupun inovatif oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Joko Purnomo, Sabtu (23/3/2024).
BACA JUGA: Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta MK Imparsial Menangani Perkara PHPU
Pengesahan Perda tersebut berarti akan memberikan peluang, motivasi dan inspirsi kepada Pemerintah Kalurahan dan masyarakatnya di DIY termasuk Bantul dalam upaya memajukan wilayah Kalurahanya
“Salah satu poin yang sangat penting dalam Perda itu disebutkan semua desa akan memndapatkan alokasi bantuan dana dari danais Rp 1 Miliar per kalurahan. Ini merupakan regulasi yang diharapkan juga diimbangi dengan sikap kreatif pula oleh semua pihak di Bantul,” tandas Joko.
BACA JUGA: Terduga Pemicu Onar di Perempatan Jalan Hayam Wuruk Diringkus
Dikatakan, dengan adanya bantuan dana itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan sinyal dan harapan bahwa nantinya dana dapat dialokasikam dan dipergunakan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Selain itu juga untuk penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Hal ini sekaligus akan memberikan peluang bagi Bantul agar semakin serius dalam upaya memajukan wilayah Kalurahan. “Dalam konteks ini Gubernur DIY Sri Sultan HB X memiliki kebijakan yang mengarah untuk kemajuan kawulo (masyarakat) DIY termasuk Bantul,” tambahnya.
Mensikapi kebijakan itu, direncanakan Bantul dalam waktu dekat juga mempunyai Perda yang sama. Tujuan akhirnya agar pembagunan kalurahan di Bumi Projotamansari, Sejahtera, Demokratis dan Agamis semakin maju dan kuat. (Spd)
