WAKIL KETUA DPRD GUNUNGKIDUL DIHUKUM PERCOBAAN : Hadiri Kampanye Capres Gunakan Mobil Dinas

share on:
Terdakwa konsultasi dengan pengacaranya atas vonis hakim | YP/Met

Yogyapos.com (SLEMAN) – Setelah seminggu menjalani persidangan, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono akhirnya divonis hukuman penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan dan denda Rp 7,5 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Vonis yang djatuhkan majelis hakim diketuai Suparna SH, di PN Sleman,  Senin (4/2/2019), tersebut disambut sikap menerima oleh terdakwa.

“Kami terima putusan yang mulia,” ucap terdakwa, sesaat setelah konsultasi dengan pengacaranya, Asman Samendawai SH.


Suasana sidang pembacaan putusan dihadiri belasan wartawan | YP/Ismet

Sementara  jaksa penuntut umum Ismet Karnniawan SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta atau subsider kurungan 4 bulan, menyatakan pikir-pikir.

Hakim dalam amar putusannya sepakat dengan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas untuk menghadiri kegiatan kampanye paslon capres nomor 2 Prabowo-Sandiaga. Perbuatan yang dilakukan pada tanggal 28 November di hotel SR di Jalan Magelang Sleman, itu melanggar Pasal 521 jo 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Sri Rahayu Werdiningsih SH bertekad tingkatkan pengawasan dan bertindak tegas | YP/Ismet

Asman Samendawai usai sidang menyatakan, terdakwa memang mengakui tuduhan menggunakan mobil dinas di acara temu Paslon Capres nmor 02 itu. Namun pihaknya khilaf jika hal itu ternyata sebagai suatu larangan.

Sedangkan Anggota Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih SH MH mengapresiasi putusan hakim, serta bertekad akan meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran dalam proses Pemilu 2019.

“Ini bukti kami bersikap tegas terhadap pelaku pelanggaran pemilu. Kedepan akan kami tingkatkan pengawasan,” ucapnya. (Met/Agung DP) 

 

 

 


share on: