Yogyapos.com (SLEMAN) - Terdakwa penjual kura kura yang dilindungi Undang-undang, Kitin (32) warga Bantul akhirnya menyatakan menerima vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim PN Sleman.
Hal tersebut disampaikan oleh Mangasi Pardomuan Sianturi SH selaku anggota tim kuasa hukum, setelah sebelumnya sempat berharap vonis bebas murni.
BACA JUGA: Indikator Kemiskinan Internasional tidak Cocok dengan Yogyakarta?
“Setelah kami koordinasikan dan melalui pertimbangan tertentu, klien kami tidak mengajukan banding. Ya kami terima vonis hakim,” ujar Mangasih Sianturi didampingi anggota lainnya, Aziz Nuzula Hafidh SH dan Hifzhan Rahma Wijaya SH kepada yogyapos.com, Minggu (8/10/2023).
Suasana sidang || YP-Agung DP
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 5 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Rina Wisata. Terhadap tuntutan itu terdakwa melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya menyatakan tak ada niat memperjualbelikan kura-kura. Ia bahkan menegaskan sebagai penyayang kura-kura untuk dipelihara dan dikembangbiakkan. Peristiwa menjual kura-kura dilakukan dengan sangat terpaksa karena tempat pemeliharaan yang digunakan adalah milik orang lain.
BACA JUGA: GM Burza Hotel Yogya Ditahan, Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp 1,5 Miliar
Majelis hakim diketuai Sagung Bunga Maya Saputri Antara SH MH kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta.
Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni memelihara memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana dalam diancam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Terdakwa didampingi Hifzan Rahma Wijaya SH dan Aziz Nuzula Hafid SH || YP-Agung DP
Kasus ini bermula terdakwa membeli kura-kura seharga Rp 3 juta melalui pemilik akun medsos di Surabaya, pada 22 Januari 2022. Ia kemudian memeliharanya dengan maksud untuk dikembangbiakkan di kolam belakang milik saksi Tri Hastomo Kurniawan di Senukan Sidoagung Godean Sleman.
BACA JUGA: Laporan Dugaan Pemerasan terhadap Mentan, Ini Kata Kapolri
Namun karena merasa tidak kepenak dengan pemilik kolam, terdakwa berinisiatif menjual dengan cara memposting kura-kura itu melalui facebook atas nama Cupank Cupank di grup 'Hobby Kura-Kura Yogya, dengan harga penawaran Rp 3 juta bisa dinego.
Postingan tersebut telah dilihat oleh Anggota Polda DI Yogyakarta Rimo Widarman, yang selanjutnya melakukan penyelidikan serta menghubungi pemilik akun Cupank-Cupank. Ia pura-pura ingin membeli dan ingin ketemu. Kemudian oleh saksi Rimo Widarman segera menghubungi teman-teman yang di Gakkum dan dari BKSD yang sudah ada di sekitar lokasi untuk melakukan penangkapan pada terdakwa.
Dari rangkaian atau konstruksi peristiwanya sangat jelas, bahwa terdakwa tak bermaksud memperdagangkan kura-kura. Ia juga tidak paham jika binatang itu dilindungi undang-undang. Selanjutnya terdakwa juga belum menikmati hasil dari yang akan ditransaksikan. “Pertimbangan normatifnya diantaranya klien kami kooperatif, sopan dan tidak berbelit-belit,” sambung Aziz Nuzula yang menyatakan mengapresiasi putusan hakim. (Agn/Met)
