Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah berjuang cukup lama sejak 2009, Ruth Wahana Octovidi Adijaya dan beberapa saudaranya akhirnya bisa memeroleh haknya kembali, yakni sebidang tanah Hak Milik Verponding Nomor 1514 Blok III seluas + 345 M2, di wilayah Jlagran, Kota Yogyakarta.
Kepastian ini menyusul eksekusi penyerahan sertipikat tanah tersebut yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, di Maybank Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta, Rabu (30/7/2025). Eksekusi dihadiri Panitera PN Yogya Meilyna Dwijanti SH selaku eksekutor didampingi Juru Sita Nanang Suprijadi SH, Kuasa Hukum Pemohon eksekusi Advokat Ivan Bert SH MH, disaksikan unsur BPN Yogya, Polresta Yogya dan Kodim Yogya.
BACA JUGA: Hingga Kini Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Sebelum dilakukan eksekusi, Meilyna SH menyampaikan surat penetapan Ketua PN Yogya Tuty Budhi Utami SH MH nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Yyk Jo Nomor: 74/Pdt.G/2023/PN.YykJo Nomor: 40/PDT/2024/PT.YYK Jo Nomo: 64 K/Pdt /2025, tanggal 23 Juli 2025.
Tak lebih dari satu jam, pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar. Berita acara langsung dibikin, kemudian sertifikat pun diserahkan kepada Ivan Bert selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Proses eksekusi sertifikat || YP-Ismet NM Haris
Ivan mengungkapkan, kliennya memang pemilik sah tanah dan bangunan Hak Milik Verponding Nomor 1514 Blok III seluas + 345 M2. Namanya pernah ‘dihilangkan’ sebagai ahli waris, lantas obyek sengketa beralih ke pihak lain dengan cara melawan hukum dan dijadikan agunan ke Maybank.
BACA JUGA:Milad ke-6 Maswira Dihadiri Wabup Danang Maharsa & Ahmad Syauqi Soeratno
“Oleh karena itu kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan hingga Mahkamah Agung. Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, dan hari ini kami terima hasil eksekusi,” tukas Ivan dari Kantor Legist Law Firm yang dipimpin Advokat Zulfikri Sofyan SH, usai eksekusi.
Ivan juga menyatakan menaruh apresiasinya kepada pihak Pengadilan Negeri Yogya hingga Mahkamah Agung yang telah mewujudkan keadilan substantif. Suatu keadilan yang selalu digaungkan oleh Mahkamah Agung RI dalam menciptakan Badan Peradilan yang mampu memberikan putusan berkualitas dengan berlandaskan Keadilan (gerechtigheit), Kepastian Hukum (rechsecherheit) dan Kemanfaatan (zwachmatigheit) sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan tidak terkecuali Para Penggugat/Pemohon Eksekusi.
BACA JUGA: KPK Teken Komitmen Bersama Kepala Daerah di DIY, Ini Tujuannya
"Sekali lagi kami mengucapkan Alhamdulillah. Kini sertipikat milik klien sudah dapat tersampaikan ke tangan kami," pungkas Ivan, datar.
Sementara pihak Maybank saat dimintai konfirmasinya hanya memberikan jawab pihaknnya tidak mau berkomentar, karena hal itu sudah dilaksanakan oleh pengadilan. (Met)
