Advokat Wulandari Upayakan Penangguhan Penahanan Bos Kelab Malam

share on:
Advokat Christina Wulandari SH MH selaku kuasa hukum ASA || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Advokat Christina Wulandari SH MH selaku kuasa hukum tersangka bos kelab malam ASA yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia mengungkapkan kronologi keterlibatan ASA selaku Direktur PT LNH dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Gamping Sleman.

BACA JUGA: Lurah Trihanggo dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan, Ini Penyebabnya

Mulanya, beber dia, ASA bermaksud mencari dan membeli tanah sebagai tempat usaha, lantas mendapatkan tawaran tanah TKD Trihanggo di Dusun Kronggahan 1.

BACA JUGA: Wabup Danang Maharsa Safari Syawalan Tingkatkan Kebersamaan

"Atas tawaran itu klien kami memenuhi permintaan dan persyaratan-persyaratan," kata Advokat yang akrab disapa Wulan kepada yogyapos.com, di kantor Kejari Sleman, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Penjelasannya

Menurutnya, selaku pengusaha yang berorientasi bisnis, dalam hal ini mempercayakan seluruh proses perijinan dan sebagainya sesuai persyaratan dan ketentuan yang diminta. 

"Termasuk besaran nilai uang yang harus dibayarkan," jelasnya. 

BACA JUGA: Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata

Setelah itu ada proses sosialisasi dengan pihak kelurahan dan unsur masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan tempat usaha hiburan malam (kelab malam) di wilayah Padukuhan Kronggahan 1.

BACA JUGA: Bupati Harda Buka Suara atas Penahanan Lurah Trihanggo

Atas pertimbangan bahwa ASA telah melakukan proses sosialisasi dan kelengkapan berkas, maka kemudian dibangun fisik sarana prasarana yang juga difungsikan sebagai sarana publik bagi masyarakat sekitar. 

Tersangka ASA sembunyikan wajah dengan bergelayut di pungdak Christina Wulandari || YP-Eko Purwono

"Setelah pertemuan tersebut, klien kami menindaklanjutinya dengan melengkapi perizinan usaha baik ke kalurahan maupun dinas terkait sebagimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA: 144 CPNS Terima SK, Bupati Harda Berpesan Segera Adaptasi

Proses pembangunan telah berlangsung, dan pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu kontraktor rekanan klien kami," cetusnya. 

"Kami sedang melakukan upaya penangguhan penahanan," sambungnya. 

BACA JUGA: Event POPKAB Bantul Gunakan 32 Lapangan, Diikuti 3.000 Atlet

Di lain tempat, Herman Budi Pramono anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sleman yang juga merupakan warga Padukuhan Kronggahan menyatakan untuk menghormati proses hukum oleh penyidik Kejari. 

BACA JUGA: Nah! Ketua PN Jaksel, Oknum Advokat dan Panitera Ditangkap Tim Kejagung

"Oh ya hormati saja proses hukumnya karena sudah menjadi kewenangan dan tugas penegak hukum," ungkap Herman. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping untuk usaha kelab malam milik PT LNG

BACA JUGA: Penambangan Ilegal Merusak 200 Hektar Kawasan TNGM, Wahyudi Bereaksi

Keduanya yakni Lurah Kalurahan Trihanggo berinisial PFY dan seorang laki-laki sebagai Direktur PT LNG berinisial ASA. PFY langsung dijebloskan di Rutan Klas IIA Wirogunan Yogyakarta sedangkan ASA dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. 

BACA JUGA: Bupati Bantul: Membaca Faktor Utama Kemajuan Bangsa

Keduanya terlibat dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 316 juta dalam proses penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 Meter persegi yang terletak di Padukuhan Kronggahan 1. Transaksi tersebut berlangsung tanpa ada izin Gubernur DIY. (Opo) 


share on: