Aliansi Buruh Tolak RUU Omnibus Law, Serukan Mogok Nasional

share on:
Salah satu peserta unjuk rasa membentangkan poster menentang RUU Omnibus Law || YP-Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Aksi unjuk rasa menuntut RUU Omnibus Law dibatalkan kembali digelar sejumlah aliansi buruh, di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Senin (5/10/2020.

Sejumlah aliansi buruh yang turun ke jalan antara lain Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY dan Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY. Mereka menyerukan aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober.

Para demonstran menilai, Indonesia sekarang dalam situasi gawat darurat lantaran 2 hal. Yakni, ketidakmampuan penanganan Covid-19 serta wacana pengesahan RUU Omnibus Law.

Irsyad Ade selaku Ketua KSPSI DIY mengungkapkan bahwa penetapan UMK DIY 2021 tidak relevan lagi jika tetap menggunakan PP 78/2015. Penetapan UMK DIY 2021 harus mengacu kepada KHL.

“UMK bersyarat dan UMSK juga akan dihapus. Kebijakan ini semakin membuat upah buruh semakin rendah dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup secara layak. Penerapan sistem outsourcing tanpa batas dan seumur hidup juga sangat tidak relevan. Ini berakibat jaminan pensiun pekerja akan hilang,” ujar Irsyad Ade di sela unjuk rasa.

Abu Taukid Ketua SPN DIY menambahkan, system outsourcing sangat berpotensi terjadinya penurunan anngka pekerja atau buruh yang dikontrak.

“Mereka ketakutan kontraknya tidak diperpanjang oleh perusahaan karena kebijakan outsourcing tadi. Secar psikologis hal ini sangat menggangu para pekerja yang berimbas pada pendapatan. Dalam draft RUU Omnibus Law terjadi eksploitatif jam kerja. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja wanita juga dihilangkan. Sangat tidak manusiawi. Oleh karena itu kami menyerukan aksi mogok nasional, hingga tuntutan kami dipenuhi,” kata Abu.  (Dol)

 

 

 

 


share on: