Anggota Dewan Pertanyakan Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Sejumlah anggota DPRD Bantul, terutama dari Komisi A dan D mempertanyakan kelanjutan penanganan sejumlah temuan pelanggaran  dalam kampanye Pilkada Bantul 2020 yang ditangani oleh Bawaslu dan SatPol PP. Mereka juga melontarkan pertanyaan kepada KPU Bantul tentang seberapa jauh kesiapannya melaksanakan pemungutan suara.

Pertanyataan yang krusial dan dilontarkan kepada Bawaslu oleh para anggota dewan yaitu Agus Alim, Suratun, Pambudi Mulya dan Yasmuri, dalam rapat audiensi, di Ruang Sidang DPR Bantul, Kamis (26/11/2020). Diantara dugaan pelanggaran itu adalah penggunaan mobil dinas untuk berkampanye oleh salah seorang pejabat, dan video pemberian uang oleh tim paslon.

Sedangkan pertanyaan kepada pihak SatPol PP tentang ekskusi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), serta kepada KPU tentang persiapannya melaksanakan pemungutan suara terkait dengan alat kelengkapan, pelaksanaan protokol kesehatan, dan lainnya.

“Kami ingin tahu bagaimana penanganan yang dilakukannya oleh Bawaslu tentang vedeo dan pengunaan mobil dinas dalam kampnye itu. Ini nanti perlu dipublikasi,” kata Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Alim.

Menanggapi hal itu, Anggota Dedefinitif Bawaslu Bantul, Nuril H,  mengatakan kasus temuan itu tetap akan ditangani sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Hingga kini, itu masih dalam proses. Ini kami tetap profesional dan bertanggung jawab dunia akhirat,” kata Nuril.

Sementara, Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso, mengatakan persiapan yang dilakukannya sesuai dengan tahapan dan pejadwalan. Prinsinya KPU Bantul siap untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. (Supardi)

 


share on: