Apel Siaga Jelang Hari Tenang, Bawaslu Berharap Pemilu Berkualitas

share on:
Apel siaga Bawaslu jelang hari tenang, di Pendapa II Pemkab Bantul, Jumat (9/2/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Menjelang hari tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul dan jajaran pengawas tingkat kelurahan maupun kecamatan menggelar apel siaga, di Pendapa II Pemkab Bantul, Jumat (9/2/2024).

“Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye berakhir pada 10 Februari. Masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang pemilu, Bawaslu perlu memastikan tidak adanya aktivitas kampanye,” kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib saat memimpin Apel Siaga.

BACA JUGA: Kampanye Terakhir PDI Perjuangan Bantul, Menghibur dan Membagi Mawar kepada Pengguna Jalan

Menurut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan bahwa masa tenang Pemilu adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

BACA JUGA: JIS 'Lautan AMIN', Anies Baswedan Siap Hadirkan Negara yang Mencintai Rakyatnya

Kegiatan kampanye dilarang pada masa tenang. Pada tahapan ini juga sangat rawan terjadinya berbagai jenis pelanggaran, seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech) serta jenis pelanggaran lainnya.

“Oleh sebab itu, maka untuk menciptakan pemilu 2024 yang aman, jujur dan adil, saya mengajak stakeholder termasuk seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif guna mewujudkan pemilu yang berintegritas,” katanya. 

BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Nasional Suarakan Gerakan Penyelamat Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Bawaslu yakin dengan sinergitas dan kolaborasi antara pengawas pemilu, stakeholder, dan seluruh elemen masyarakat di empat kabupaten di Provinsi DIY akan mampu menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 di DIY, bahwa pada masa tenang pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

BACA JUGA: Misteri Mayat Tengkurap di Parit Terungkap, Ini Identitasnya

“Dalam rangka memastikan pelaksanaan regulasi dan kelancaran tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, peserta pemilu dapat membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri,” katanya.

Bawaslu DIY mengajak seluruh stakeholder dan mitra kerja memberikan dukungan dalam pengawasan pemilu, karena dukungan tersebut akan memberi kontribusi besar untuk keberhasilan bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024.

“Kami yakin kita semua punya visi bersama, yakni terwujudnya pemilu yang damai dan berintegritas. Mari kita promosikan dan perjuangkan visi tersebut sebagai bagian ikhtiar kita untuk berkontribusi dalam pembangunan politik di Indonesia. Ayo kita mulai dari Yogyakarta untuk membangun kualitas pemilu di Indonesia,” pungkasnya. (Spd)

 


share on: