ARPI Pertanyakan Kenapa Kejari Sleman Belum Menahan Sri Purnomo

share on:
Dani (kiri) pertanyakan Kejari Sleman kenapa belum menahan Sri Purnomo meskipun sudah resmi sebagai tersangka korupsi Dana Hibah Pariwisata || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka bekas Bupati Sleman, Sri Purnomo oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata, menuai sorotan dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Yogyakarta.

Diketahui, ARPI sudah sejak lama mengkritisi proses penanganan dugaan korupsi ini. Bahkan sebelumnya beberapa kali melakukan unjuk rasa mendesak Kejari Sleman untuk transparan dan segera menetapkan tersangka.

BACA JUGA: Bekas Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"Hari ini Bapak Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan terhadap beliau dan ini menjadi pertanyaan kami," ujar Dani, Selasa (30/9/2025).

Namun demikian, ungkap Dani, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Sleman mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.

BACA JUGA: Sidang Penganiayaan Advokat, Terdakwa Ngaku Sudah Minta Maaf dan Transfer Rp 5 Juta

"Kami mengapresiasi Kejari Sleman sehingga mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan penetapan tersangka mantan Bupati Sleman Bapak Sri Purnomo," tandasnya.

Unjuk rasa massa ARPI di Kantor Kejari Sleman pada 17 Desember 2024 || YP-Dok.Redaksi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto telah mengumumkan status saksi menjadi tersangka terhadap bekas Bupati Sleman, Sri Purnomo.

BACA JUGA: Ketua PKHPKP Yogyakarta, Chrisna Harimurti: Pengadilan Khusus Pertanahan, Kenapa Tidak?

Pada tahun 2020, Pemkab Sleman mendapatkan dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Hasil perhitungan BPKP Perwakilan DIY, atas tindakan Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.

BACA JUGA: Musibah di Sidoarjo, Gus Hilmy: Ini Alarm untuk Implementasi UU Pesantren

Di lain tempat, Baharuddin Kamba selaku Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020, yang menjerat eks Bupati Sleman, SP sebagai tersangka. 

"JCW mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Sleman atas penetapan SP sebagai tersangka. Karena penanganan (penyidikan) kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman sudah cukup lama," timpal Bahar.

JCW terus mendorong pihak Kejari Sleman untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 itu. 

BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan di Rutan Wirogunan, Ini Penyebabnya

"Karena konteksnya adalah terkait dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja yakni SP. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka SP ini hanya satu simpul saja," tandasnya. (Opo)


share on: