KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 23.800 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sungguh sangat mengejutkan berita seperti ini masih terus ada. Bukankah seorang ASN dibekali dengan disiplin ASN yang sudah mendapatkan hak dan kewajibannya secara layak dan sangat memadai?
BACA JUGA: Diinisiasi Ratusan Aktivis 80-90, AB-Ningrat Siap Memenangkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
KPK melansir, ada 493 ribu Bansos ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah. Artinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bansos. Dari angka tersebut, terdapat sekitar 23,8 ribu penerima manfaat bekerja sebagai ASN. Jelas sekali ASN tidak boleh menerima Bansos Kemensos. Dengan begitu, sangat memprihatinkan apa yang diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, setidaknya Rp 523 miliar uang negara setiap bulan keluar untuk penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran. (Tajuk Rencana, KR/8/9/23).
BACA JUGA: Penyidik Kejaksaan Sita Dua Bidang Tanah Atas Nama Eks Kepala Dispertaru DIY
Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (SODEC) Departemen Pembangunan sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, Dr Hempri Suyatno, menilai bahwa “mentalitas miskin” membuat bansos seringkali salah sasaran. (2021)
Bansos seharusnya diberikan dalam rangka mengatasi resiko sosial baik dari aspek rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan dan penanggulan kemiskinan. Dengan demikian, program bantuan sosial ini diperlukan misalnya untuk Masyarakat rentan dan Masyarakat terdampak bencana. Bansos idealnya berjalan terukur dan terarah sehingga ada capaian yang bisa diraih dengan tepat, bukan sekadar untuk sesaat dan mirip pemadam kebakaran saja. Setelah itu ditinggal, tidak ada pantauan lebih lanjut untuk menuju kehidupan yang mandiri dan Sejahtera bagi warga penerima bansos.
BACA JUGA: Kondisinya Memprihatinkan, Situs Goa Seluman di Wonocatur akan Dipulihkan
Selain “mentalitas miskin”, ada beberapa hal yang mengakibatkan bansos salah sasaran. Pertama, faktor verifikasi dan validasi data kemiskinan/data terpadu kesejahteraan sosial yang tidak berjalan dengan baik sehingga banyak warga yang mampu masih terdata miskin. Pembaruan data di tingkat pemerintahan daerah tidak maksimal, padahal disini ujung tombak dari persoalan bantuan yang bisa tepat sasaran.
Kedua, adanya konflik regulasi dan minim singkronisasi antara pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementeria Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kemeterian Keuangan, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Daerah, dll, dalam penyaluran bansos.
Soal ASN penerima bansos seharusnya dengan penuh kesadaran sebagai abdi negara, tidak elok menerima yang bukan menjadi haknya. Banyak warga yang ada di bawah garis kemisinan yang sangat membutuhkan bansos tersebut.
Karena itu, mengatasi polemik salah sasaran bansos, Hemri menyarankan untuk urgensi perbaikan manajemen data dan optimalisasi data induk nasional serta hormonisasi dan sinkronisasi regulasi atas integrasi program-program bansos.
BACA JUGA: Sengketa Tanah di Rejowinangun Segera Memasuki Babak Lanjutan Eksekusi/Lelang
Strategi Penanggulangan
Strategi menanggulangi salah sasaran bansos, mengutip Faozan Amar, staf khusus Menteri Sosial adalah. Pertama, Kemensos segera melakukan singkronisasi dan pemadanan data penerima bantuan dengan Nomor Induk KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk menghindari data ganda.
Kedua, memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dimaksimalkan pada skema non tunai. Ini telah diterapkan untuk sejumlah program bansos seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako yang disalurkan melalui jaringan Bank Himbara.
Ketiga, melibatkan dukungan teknologi digital. Dalam hal ini, Kemensos berkoordinasi dengan instasi terkait mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui teknologi digital.
BACA JUGA: Pesan Perubahan dari Yogya: Anies Gemakan Keadilan dan Persatuan
Keempat, Kemensos harus bertindak tegas kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan dana bansos, baik penindakan dari sisi administratif maupun penegakan hukum.
Besar harapan kita bersama, kemiskinan akan segera tertasi dengan baik, bila didukung dengan kesadaran warga untuk mengikis habis “mental miskin”, juga membantu mengawasi dalam penyalurannya bansos dengan baik kepada Masyarakat. (Arief Fauzi Marzuki Mahasiswa Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakar)