Penyidik Kejaksaan Sita Dua Bidang Tanah Atas Nama Eks Kepala Dispertaru DIY

share on:
Tim penyidik Kejati DIY memasang papan tanda penyitaan dua bidang tanah milik Krido Suprayitno || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil menyita dua bidang tanah atas Eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, tersangka penyelewengan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.

“Sudah dilakukan penyitaan dua bidang tanah atas nama Krido Suprayitno. Sudah kami pasang plakatnya pada Rabu 27 September 2023,” kata Kasi Penerapan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Jumat (29/9/2023).

BACA JUGA: Sigit Sugito: AB-Ningrat akan Deklarasi Dukung 'AMIN' di Kotagede

Kedua bidang tanah itu diduga merupakan pemberian dari Robinson Saalino selaku direktur PT Deztama Putri Sentosa, pengembang perumahan yang bermasalah karena menggunakan TKD yang disewanya dan dialihfungsikan untuk hunian kepada sejumlah konsumen.

Tanah tersebut, masing-masing SHM nomor 14576 di Kalurahan Purwomartani Kalasan seluas 997 meter persegi atas nama Krido Suprayitno, serta satu bidang tanah SHM nomor 14577 Kalurahan Purwomartani Kalasan seluas 881 meter persegi.

Selain penyitaan, sejumlah perangkat kalurahan di Caturtunggal Depok Kabupaten Sleman dan pengembang juga turut diperiksa.

BACA JUGA: Putusan Menolak Eksepsi Lurah Caturtunggal Diwarnai Dissenting Opinion

“Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Yyk tanggal 6 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-1084/M.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023. Dua bidang tanah tersebut kami sita sebagai barang bukti dalam penyidikan,” jelas Herwatan.

Krido Suprayitno ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan TKD Agustus lalu. Penetapan status tersangka setelah penyidik Kejati DIY menemukan dua alat bukti kuat yakni hasil gratifikasi berupa uang dan dua bidang tanah. Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan Robinson Saalino.

Tersangka, dalam perkara ini, sebelumnya telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp 4.755.050.000. (Opo)

 

 

 


share on: