Yogyapos.com (BANTUL) - Meski masih mengalami banyak kendala, namun obsesi menjadikan Bantul sebagai Kabupaten layak Anak (KLA) terus digenjot. Sinergi legislatif dan eksekutif diharapkan semakin berkelindan untuk mewujudkannya sesegera mungkin.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Perda Nomer 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Perlindungan Anak (PPA), di DPRD Bantul, Kamis (5/11/2020). Acara hadiri antara lain Pambudi dari Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Bantul, Anggota Komisi D (penganggaran) Ikhwan Tamrin serta Kepala Dinas Sosial Irwan Tamrin.
“Untuk mewujudkan Bantul sebagai KLA, masih banyak kendala yaitu meliputi anggaran tahun 2020 masih minim. Yang tersedia untuk program perlindunagan anak masih minim yaitu Rp 86 juta per tahun. Maka nantinya diharapkan bisa ditambah. Nanti Perda tentang Perlindungan Anak harus ditransferkan dan diterapkan secara efektif hingga ke tingkat desa,” kata Pambudi.
Menurutnya, selain dari 75 desa di Bantul masih banyak yang belum mempunyai satgas PPA. Bahkan ada beberapa kecamatan yang belum ada Satgasnya. Maka itu sumua harus diatasi.secara baik dan lambat laun Bantul akan bisa jadi KLA.
Sementara itu, Ikhwan Tamrin mengatakan, dukungan anggaran yang mencukupi sangat diperlukan untuk mengefektifkan penanganan perlindungan anak. Maka Komisi D DPRD Bantul akan berupaya ekstra keras untuk menaikan jumlah anggaran yang mencukupi.
“Untuk mengefektifkan tentang perlindungan anak diperlukan peran dari semua pihak termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, petugas dari Kementrian Agama, ormas masyarakat luas,” tandasny.
Kepala Dinas Sisial Bantul, Didik Warsito mengungkapkan selama awal tahun 2020 hingga kini jumlah peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bantul ada mencapai 229 kasus.
“Anggaran yang hanya Rp 82 juta tidak bisa mengcover kasus sebanyak itu. Apalagi untuk penyuluhan di 17 kecamatan. Setiap kecamatannya hanya satu kali penyuluhan,” katanya.
Pada kesempatan sama, Satgas Penanganan Perlindungan Anak (PPA) Bantul, M Zainul, mengungkapkan mewujudkan Bantul sebagai KLA diharapkan segera terealisir atau paling lambat tahun 2023.
Sedangkan Camat Imogiri selaku peserta, Sri Kayatun menyatakan pihaknya menginginkan adanya petunjuk dan pedoman tentang tatacara untuk membentuk satgas PPA untuk Imogiri. (Supardi)
