Bawaslu Bantul Amankan 386 APK Pilkada

share on:
Herlina menunjukkan ratusan APK yang disita Bawaslu karena pemasangannya melanggar ketentuan || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul hingga Kamis (22/10) telah melepas, menyita dan mengamankan berbagai jenis Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 yang pemasangannya melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jumlah APK yang telah kami amankan ada sebanyak 386 unit. Seminggu lalu baru sekitar 247 unit. APK ini diantaranya berupa bendera, baliho, rontek, spanduk dan umbul-umbul,” kata Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, sambil menunjukkan APK hasil sitaan di Gudang, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, APK sebanyak itu adalah hasil operasi para petugas dari Bawaslu tingkat kecamatan dan kabupaten. Benda-benda itu disita karena dalam pemasangannya melanggar ketentuan yang berlaku.

Contohnya, pemasangan di jalan protokol, di tiang listrik dan tiang rambu -rambu lalulintas ataupun tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat yang tidak untuk pemasangan APK.

“Razia APK yang telah kami gelar adalah merupakan salah satu upaya untuk menciptakan Pilkada yang tertib sesuai dengan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

APK sebanyak itu nantinya akan dibuang atau dimusnahkan oleh Bawaslu ataupun pihak terkait.

Menjawab pertanyaan tentang ada tidaknya laporan pelanggaran kampanye, Harlina mengatakan belum ada. Namun Bawaslu menengarai adanya sejumlah kegiatan yang dimungkinkan bisa dikategorikan masuk dalam pelanggaran.(Supardi)

 


share on: