Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Bupati dan Wakil (Pilkada) berupa video pemberian uang yang dilakukan oleh Paslon Suharsono-Totok Sudarto (NoTo).
“Bawaslu mengehentikannya setelah dilakukan kajian secara mendalam Sentra Gakkumdu yaitu dengan pihak kejaksaan selaku pendamping dan kepolisian selaku penyidik,” ujar Ketua Bawaslu Bantul, Harlina didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bantul, di Sekretariat Bawaslu, Senin (30/11).
Diungkapkan, setelah dikaji mendalam disimpulkan kasus itu akhirnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan. Saat itu Bawaslu Bantul menerima laporan tentang video yang dimaksud. Setelah laporan sudah lengkap, maka Bawaslu mengkajinya. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2020 jam 22.00 Bawaslu melakukan rapat pleno.
Hasil rapat pleno menyimpulkan dan menyepakati laporan sudah terpenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan register dengan nomor register 02/Reg/LP/PB/Kab/15.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020 dan dilanjutkan ke pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul dalam rangka menemukan peristiwa pidana, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Terhadap laporan yang telah diregister tersebut selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada 7 (tujuh) orang yang terklarifikasi sebagai pihak-pihak yang mengetahui terhadap peristiwa laporan tersebut. Selain itu juga melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) orang sebagai terlapor.
Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul, Bawaslu Bantul melakukan klarifikasi, kepolisian melakukan penyelidikan serta kejaksaan melakukan pendampingan.
“Terhadap hasil klarifikasi, analisa data dan bukti selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bantul menyusun kajian dan melakukan pleno penyusunan kajian pada tanggal 28 November 2020 untuk membahas hasil kajian penanganan pelanggaran terhadap laporan dengan nomor register 02/Reg/LP/PB/Kab/15.02/XI/2020,” papar Harlina.
Bawaslu Bantul, tandas Harlina, menyimpulkan bahwa peristiwa pemberian uang yang direkam dalam video memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana. Ini dasarnya Undang Undanh pemilihan Pasal 73 Ayat (1) jo Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656). Ini sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547).
Hasil kajian Bawaslu Bantul, laporan itu kemudian dibawa kepada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bantul untuk dilakukan paparan kajian pada tanggal 28 November 2020 jam 16.00 - 21.00 WIB. Dan kepolisian menyampaikan hasil penyelidikan untuk bisa ditanggapi di forum pembahasan kedua. Hasil pembahasan sentra Gakkumdu yang kedua kajian bawaslu kabupaten Bantul yang sudah disimpulkan memenuhi unsur peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan. “Namun kemudian ada pendapat lain dari Kepolisian dan Kejaksaan terkait dengan tidak terpenuhi 2 alat bukti yaitu adanya ketidaksingkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji,” tambh Harlina.
Dijelaskan, bahwa dari anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian berpendapat bahwa alat bukti harus berdasarkan PMK No. 21 / PUU-XII/2014 Tahun 2014 tentang Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk meningkatkan ke proses penyelidikan harus cukup bukti (PMK memaknai Cukup Bukti setidak – tidaknya dua Alat Bukti) dan dari hasil klarifikasi tersebut belum didapat calon alat bukti dikarenakan adanya ketidaksingkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji. Karena dasar penentuan alat bukti dari kepolisian adalah PMK No 21 tersebut.
“Berdasarkan itu semua Bawaslu Bantul bersama dengan Kejakasaan dan Kepolisian sudah berkerja secara baik. Hasil penanganan terhadap laporan vedio itu seperti tersebut di atas. Dan kini Bawaslu mengumumkan tentang penghentian penanganan itu karena vedio tidak dapat ditindak lanjuti untuk dilakukan penyidikian,” pungkas Harlina. (Supardi)
