Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman akan melakukan klarifikasi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY untuk menghitung kerugian negara dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Wifi di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Sleman.
BACA JUGA: Bekas Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Banwidth
"Besok (Selasa,7/10/2025) agendanya adalah klarifikasi dari BPKP untuk penghitungan nilai kerugian negara," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi kepada yogyapos.com, Senin (6/10/2025).
Polresta Sleman telah memulai proses penyelidikan atas dugaan penyimpanan pengadaan Wifi tahun anggaran 2022-2023 sejak Desember 2024.
"Saat ini masih dalam tahap lidik, nanti hasil dari BPKP ini baru digelarkan," jelasnya.
BACA JUGA: ARPI Pertanyakan Kenapa Kejari Sleman Belum Menahan Sri Purnomo
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan menerangkan, penyidik Kejati memberikan izin kepada penyidik Polresta Sleman untuk klarifikasi terhadap ESP, tersangka dalam kasus dugaan korupsi bandwidth yang sedang ditangani.
"Pemberian izin dari penyidik Kejati DIY kepada penyidik Polresta Sleman untuk klarifikasi dengan tersangka ESP, besok pagi di Rutan Klas II A Yogyakarta," terang Herwatan.
BACA JUGA: Kejari Sleman Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang Margokaton
Selain kesandung kasus dugaan korupsi pengadaan Wifi, bekas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman berinisial ESP ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022 s/d 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023 s/d 2025. Atas tindakannya negara dirugikan hingga Rp 3 miliar. (Opo)
