BERBULAN-BULAN MENDEKAM DI TAHANAN : Soeharso Kini Lepas Demi Hukum, Menghirup Udara Bebas

share on:
Soeharso (mengenakan kupluk) di depan gerbang Lapas Cebongan usai pelepasan dirinya disambut istri dan pengacaranya, Alouvie Ridha Mustafa SH | YP/Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) – Wajah Soeharso Utomo (68) warga Timbulharjo, Sewon, Bantul menerawang pandang jauh ke depan ketika keluar dari Lapas Cebongan, Sleman, Rabu (30/1/2019) pukul 13.00. Sesaat tampak gembira dalam gaet erat istri dan anggota keluarga lainnya.

Meski dinyatakan lepas demi hukum berdasarkan penetapan hakim, kakek berkacamata silinder ini seperti tidak mengira kalau dirinya sudah lepas dari bangunan kokok lapas yang berbulan-bulan membelenggunya. Ia baru sadar telah menghirup udara bebas manakala bahunya ditepuk oleh Alouvie Ridha Mustafa SH selaku pengacaranya.

BACA JUGA: Sengketa Akibat Salah Ukur Tanah Berujung Perdamaian

Monggo, bapak sekarang saget wangsul ten griya (Bapak sekarang boleh pulang ke rumah). Ndak ditangkap, monggo,” ucap Alouvie yang merapatkan mulutnya ke telinga Soeharso.

Soeharso pun mengucapkan terimakasih. Sejenak merapihkan pakaian yang dikenakan, lalu berjalan didampingi istri menuju mobil yang sudah sejak sekitar 2 jam seblumnya menunggu di parkiran Lapas.

Soeharso, tak lain adalah terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sertifikat. Ia diadukan oleh Suyono ke kepolisian atas dugaan persekongkolan bersama Muhammad Jai dan Noor Anwar. Mereka ditahan oleh jaksa penuntut umum Sugana SH dan diadili oleh majalis hakim diketuai Suparna SH, di PN Sleman.

Proses persidangan telah berlangsung sejak 3 bulan lalu, dan kini memasuki tahap pledoi. Dalam pledoi tersebut semua dakwaan jaksa dibantah berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian para saksi yang dikonfrontir satu sama lain.

BACA JUGA: PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bejiharjo Melawan Bupati Gunungkidul

Alouvie terbilang sangat jeli dalam pledoi tersebut. Ia mengetengahkan pembuktian sebaliknya, bahwa Soeharso tidak punya peran apa pun dalam perkara peralihan SHM Nomor 2355 yang dijadikan jaminan kredit di Bank Danamon, yang kemudian terjadi kredit macet dan dilelang. Ia hanya memperkenalkan Suyono dengan Noor Anwar dan Mohammad Jain.

Hal ini berbeda dengan jaksa yang dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Suharso mendatangi Suyono karena butuh modal untuk merealisasikan proyek pembikinan PIN DPR. Kemudian meminjam SHM milik Ny Mardiharjono alias Lasiyem yang tak lain adalah mertua Suyono. Serifikat sebidang tanah seluas 1802 M2 terletak di Wedomartan itu kemudian jatuh ke tangan Mohammad Jai dan dijadikan jaminan kredit oleh Noor Anwar senilai Rp 250 juta di Bank Danamon.

BACA JUGA: Dukungan untuk Hariyanto Kian Menguat Jelang Muscab Peradi Sleman

Tapi belakangan terjadi kredit macet sehingga tanah dilelang. Dari sinilah Suyono merasa dikelabuhi dan melaporkan Suharso, Noor Anwar dan Mohammad Jain ke kepolisian, hingga ketiganya jadi terdakwa.

Namun menurut Alouvie, dakwaan jaksa cacat yuridis. Sebab kasus ini masuk ranah perdata. Peralihan hak dilakukan secara transparan di hadapan notaris. Lantas bagaimana putusan akhir kasus ini? Sidang masih akan berlanjut sepekan mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.

Di saat persidangan masih akan berlanjut inilah, Alouvie agaknya sangat cermat menghitung masa penahanan terdakwa yang ternyata telah habis. Ia segera mengajukan surat permohonan pelepasan demi hukum para terdakwa. Alhasil surat itu dikabulkan hakim mengacu pasal 26 KUHAP, sehingga Suharso maupun Noor Anwar dan Mohammad Jain, Rabu (30/1/2019) dilepas dari Lapas Cebongan. (Met)  

 


share on: