Yogyapos.com (SLEMAN) – Selama ini masih banyak masyarakat kurang mampu dan membutuhkan pendampingan maupun bantuan hukum. Dalam kaitan ini advokat memiliki kewajiban untuk melakukannya, agar terwujud keadilan yang merata.
Demikian disampaikan Advokat Dr Jaka Sarwanta SH MH KMn MM dalam acara peresmian Kantor Yayasan Bantuan Hukum Pradino Jaya, di Jalan Mirota 20, Bokoharjo Banjeng, Maguwoharjo, Sleman, Minggu (20/8/2023).
Dr Jaka Sarwanta SH MH KMn MM meresmikan kantor YLBH Pradino Jaya || YP-Ismet NM Haris
Acara dihadiri pendiri yayasan Dian Nurseha dan Sutarti Maryani SH, Anggota Pembina Dr Kamsi SH, Ketua Umum Hendri Setyanto SH, Ketua Rudi Pradoko SH, Sekretaris Umum Qori Annisa SH, Bendahara Umum Tin Yustini SH, Pengawas Iskandar Zulkarnain, Drs Sigit Raharja, Heri Prasetyo SE dan kepala Dukuh Mustofa.
Jaka Sarwanta menandaskan, pendirian YLBH Pradino Jaya sebagai aktualisasi dari sebagian kewajiban advokat yaitu memberikan bantuan hukum probono tersebut.
“Itulah yang mendasari kami mendirikan yayasan ini. Siap memberikan bantuan hukum probono kepada masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
Tumpengan sebagai rasa syukur || YP-Ismet NM Haris
Yayasan berdiri sejak 17 Juli 2023 berdasarkan Akta Notaris Sumaryati SH, serta telah memeroleh pengesahan dari Depkumham Nomor AHU-0011152.AH.01.04.Tahun 2023 tertanggal 18 Juli 2023. Sebagian besar pengurus dan anggotanya terdiri dari para advokat yang telah lulus dari pendidikan advokat kerjasama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Peradin DIY. Bahkan ada tiga mediator yang memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung RI, serta mantan Jaksa.
“Kami berharap YLBH ini bukan saja memberikan bantuan hukum, tetapi juga wadah edukasi hukum,” pungkas Jaka selaku Pembina.
Harapan senada disampaikan Rudi Pradoko SH, YLBH Pradino Jaya kedepan benar-benar bermanfaat menegakkan keadilan bagi masyarakat luas yang kurang mampu.
Menit-menit menjelang peresmian kantor || YP-Ismet NM Haris
Menurutnya, banyak perkara-perkara kecil yang melibatkan masyarakat kecil berakhir di pengadilan tanpa pendampingan hukum. Realitas demikian sangatlah disayangkan, sehingga YLBH Pradino Jaya merasa terpanggil untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum. “Ini salah satu wadah untuk menegakkan keadilan bagi wong cilik,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Dukuh Bokoharjo Benjangan, Mustofa, memiliki harapan yang sama dan siap bersinergi untuk memberikan edukasi maupun bantuan hukum bagi warganya. “Semoga YLBH ini dapat bersinergi dengan pemerintahan desa disini dan bermanfaat bagi warga dalam urusan perdata maupun pidana,” harapnya. (Met)
