Bersama KPK, DPRD Bantul Tandatangani Komitmen Antikorupsi

share on:
Unsur p[impinan DPRD Bantul dan KPK menunjukkan berkas komitmen antikorupsi yang telah ditandatangani bersama || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dan DPRD Kabupaten Bantul melakukan pendandatangan komitmen pencegahan korupsi, di ruang siding Kantor DPRD setempat, Jumat (25/10).

Penanda tanganan kesepakatan komitmen dilakukan oleh pimpinan DPRD Bantul diantaranya Wakil Ketua III Agung Lakmono dan Wakil Ketua I Suradal Bantul. Sedangkan dari KPK dilakukan oleh Kepala Satuan Tugas III.1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK dan Analis Pemberantasan Korupsi, Maruli Tua.

Usai penandtanganan dilanjutksn ceramah pembekalan pencegahan korupsi di lakukan oleh Maruli Tua dan Kepala Satuan Tugas III Jaksa Utama Pratama, Agus Kurniawan.

“Yang rawan terjadi tindak korupsi biasanya dan pada umumnya dqlalam penyusunan anggaran APBD, pengadaan barang dan jasa serta pokir.

“Untuk upaya menghindari tindak korupsi perlu kecermatan di setiap langkah mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaksnaan suatau kegiatan terkait mempergunakan anggaran,” kata Maruli Tua.

Dalam penyusunan anggaran harus pula dilakukan pencermatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika belum ada aturannya sebiaknya dibuatkan aturan dan ketentuanya terlebih dahulu sehingga akan transparan dan lebih jelas.

Bantul masih dalam kriteria hijau dan bobot kriteria aman dari tindak korupsi. Pada 2021 posisi kriterianya 83, tahun 2022 memencapai 91 dan di tahun 2023 mencapai 91. Pada tahun 2024 sebaiknya dipertahankan atau ditingkatkan ke kreteria yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas III Jaksa Utama Pratama, Agus Kurniawan, menyampaikan, para anggota dewan diharapkan  menjalankan fungsinya yaitu legislasi (perinfangan) pengawasan (controling) dan penganggaran.(bujating). 

“Berdasarkan pengalaman yang terjadi di sejumlah kasus termasuk di Subaya, para pelaku korupsi yang tertangkap KPK pada umumnya melakukan penggelembungan anggaran pembangunan. Selain itu membuat kegiatan fiktif,” katanya.

Tindak korupsi dipicu oleh keinginan karena tuntutan dan kurang adanyan controling oleh pihak keluarganya. Keluarga (istri dan anak) tidak pernah mengontrol tindakan suaminya atau istrinya. Maka pada kegiatan ini para istri atau suami para anggota DPRD Bantul juga diikutsertakan pada pencerahan kali ini.

Sementara itu, usai acara ini, Agung Laksono dan Suradal, berpendapat, melalui pencerahan ini menjadikan wawasanmpara anggota DPRD lebih luas untuk menghindari tindak korupsi.

“Latar belakang para anggota DPRD Bantul bermacam dan ragam sehingga wawasanya juga bervariasi. Dengan adanya acara ini menjadikan bertambah wawasanya,” katanya.

Pada kesempatan sama, Sekda Bantul, Agus Budiraharjo, menyatakan, sebagai upaya pencegahan tindak korupsi di Pemkab Bantul, akan dilakukan secara lebih cermat mulai perecanaan anggaran dan plaksanaan (penggunaan) anggaran. (Spd)

 


share on: