Buron 10 Bulan, Maling Spesialis Rambu dan Kerangka Baliho Diringkus

share on:
Polisi menunjukkan barang bukti yang dicuri pelau YP (50) maling sepsialis rambu dan kerangka baliho || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Unit Reskrim Polsek Sanden akhirnya berhasil meringkus YP (55) terduga pencuri kerangka baliho yang sempat buron selama 10 bulan.

Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang melakukan aksi serupa yakni pemotongan rambu-rambi lalulintas jalanan Barongan, Jetis Bantul, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA: Workshop 'Ngonten Anti Korupsi, Dari Video Kita Bersuara' Kerjasama KPK-UAJY

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengungkapkan dugaan tindak pidana pencurian kerangka baliho terjadi 23 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di JJLS Sanden, Dusun Tegalsari Srigading Sanden Bantul.

Pada saat itu sejumlah saksi telah meyakini telah terjadi pencurian kerangka baliho milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul.  Kerangka baliho tersebut terbuat dari pipa besi hitam, tiang dari pipa besi berukuran 10 dim dengan tinggi sekitar 10 meter, ada papan/ alas dari seng di kerangka baliho yang berukuran 4x 6 Meter dengan 2 muka.

BACA JUGA: Jenderal Maruli Simanjuntak Pimpin Penutupan Pendidikan Taruna Akmil 2024/2025

Bagian depan bertuliskan tentang terkait 3 langkah tanggap tsunami sedangkan bagian belakang berisiksn himbauan waspada abrasi.

“Pada Kamis 10 juli 2025 pukul 10.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Sanden menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pemotongan rambu-rambu petunjuk jalan di daerah jalan Barongan Imogiri Bantul. Dari informasi tersebut petugas bergegas menuju ke lokasi, dan sesampai di lokasi melihat seseorang dengan mobil pik up memotong rambu-rambu petunjuk jalan,” terang Jeffry.

BACA JUGA: Film 'Orang Ikan' Perpaduan Sinema Monster Klasik dan Sejarah PD II Asia Tenggara

Polisi yakin, bahwa orang tersebut tak lain YP warga Sukoharjo Ngaglik Sleman, yang selama ini menjadi TO Polsek Sanden.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya pencurian baliho di wilayah hukum Polsek Sanden, sehingga segera diamankan,” tandas Jeffry.

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya mobil Suzuki Pikup ST , dua unit alat pemotong besi Gerindra listrik dan sepuluh buah potongan rambu rambu petunjuk arah.

Disebutkan Jeffry, akibat perbuatan pelaku, pihak BPBDBantul mengalami kerugian Rp 50.000.000 katanya. (*/Spd)


share on: