Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman pada Selasa (22/2/22) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Cagar Budaya di Resto Jangan Ndeso, Berbah Sleman. Acara menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Dra Zaimul Azzah MHum dan Ir Suyata dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DIY.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-selamatkan-cagar-budaya-disbud-bantul-launching-gemi-setiti-7848
Kepala Bidang Warisan Budaya Wasita SS MAP mengatakan kegiatan Sosialisasi Cagar Budaya diikuti oleh 40 orang yang terdiri atas perwakilan Kapanewon, perwakilan Kalurahan se Kapanewon Berbah, Polsek, Koramil, LPMK, Bumdes dan tokoh-tokoh masyarakat. Maksud dan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Cagar Budaya adalah untuk mendorong pelibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-20-pelestari-cagar-budaya-peroleh-penghargaan-dari-pemkab-bantul--9153
“Temuan warisan budaya yang ada di wilayah Kapanewon Berbah; mendorong rasa handarbeni dan peran aktif masyarakat untuk melindungi warisan budaya yang dimiliki atau yang ada di masyarakat sebagai bentuk penguatan jati diri masyarakat; serta mendorong peran aktif masyarakat untuk pemanfaatan warisan budaya benda tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan pelestarian warisan budaya,” ujar Wasita kepada wartawan usai acara .
Ditambahkan Wasita, Kapanewon Berbah memiliki beragam potensi cagar budaya dan warisan budaya. Untuk itu melalui Sosialisasi Cagar Budaya tersebut dapat menumbuhkan dan menstimulasi warga masyarakat Kapanewon Berbah, para tokoh masyarakat dan stakeholder terkait untuk dapat memberikan perhatian lebih dalam upaya pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan warisan budaya. Harapannya apabila diimplementasikan secara nyata kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat sekitar.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-cagar-budaya-kotagede-bisa-menghidupi-masyarakat-7784
Sementara itu, Zaimul Azzah yang memberikan materi tentang ‘Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya’, menjelaskan berbagai sifat cagar budaya yang meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan berserta contoh-contohnya. Selain itu juga dijelaskan tentang lingkup pengelolaan cagar budaya yang meliputi Registrasi Nasional (pendaftaran, penetapan, dan register nasional) dan Pelestarian (perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan).
Sedangkan Suyata pada kesempatan tersebut menekankan terhadap pemanfaatan cagar budaya dan warisan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan warisan budaya (heritage business). Hal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan ekonomi kreatif, diantaranya kuliner, perfilman, industri UMKM, industri percetakan, kepenulisan, dll melalui pelibatan masyarakat secara menyeluruh dan totalitas. Semua itu harus dilakukan melalui proses manajemen yang terencana dan berkesinambungan. (*/Sulistyawan Dibyosuwarno)
