Dituntut 10 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Sajam Minta Keringanan Hukuman

share on:
Sidang pembacaan pledoi oleh tim pengacara terdakawa bawa sajam, di PN Sleman || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dua terdakwa kasus senjata tajam, FBH (19) dan IR (21) menyatakan menyesali perbuatannya, serta memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya.

BACA JUGA: Dituding Belum Penuhi Kewajiban Pembayaran Pembangunan Gedung, Ini Jawaban YTCKN

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan oleh majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/2/2026).

Terdakwa menyadari perbuatannya membawa senjata tajam berupa celurit itu salah. Pihaknya membawa senjata hanya untuk jaga-jaga karena emosi ada informasi temannya dikejar-kejar orang.

BACA JUGA: SDN Nglarang Juara 1 KU-10 MLSC Yogyakarta Seri 2 2025-2026, KU-12 Diraih SD Muhammadiyah Sapen

“Saya menyesal. Saya tulang punggun keluarga oleh sebab itu mohon dengan kerendahan hati majelis hakim untuk mohjon di hukum seringan-ringannya," pinta terdakwa. 

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa terdiri Sudi Subakah SH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH dan Hartanto SH, mengungkapkan bahwa senjata celurit yang dibawa terdakwa sama sekali tidak untuk melukai orang lain. Melainkan celurit tersebut dibawa terdakwa hanya untuk menambah percaya diri di lapangan terkait laporan adik terdakwa minta bantuan karena dikejar orang yang tidak kenal.     

BACA JUGA: Hujan, Jalan Sehat Akbar Harlah 100 Tahun NU di Kretek Bantul Tetap Semarak

Ia juga mengatakan, perkara ini tidak berdiri sendiri melainkan ada perkara lain yang ikut menyertainya. Beberapa saat setelah penyerahan terdakwa dan barang bukti terjadi penganiayaan atas diri para terdakwa.

Terdakwa 1 dianiaya dipukul dengan gagang clurit kepalanya. Sedangkan terdakwa II dilukai di kepala bagian belakang dengan bodi clurit dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

BACA JUGA: UAJY Pimpin Pengembangan Sistem Informasi Berbasis AI di 'KONSTELASI' 2026

"Kami berharap majelis hakim berkenan mempertimbangkan bahwa para terdakwa justru menjadi korban penganiayaan pula, mohon hukuman yang seringan-ringannya," ujar Hartanto SH.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Evita Christin SH menuntut hukuman terhadap dua terdakwa, masing-masing penjara selama 10 bulan, karena melanggar Pasal  618 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

BACA JUGA: PERISAI SI: Polri Dibawah Presiden Jadi Kunci Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum

Kasus ini terjadi pada 2 November 2025. Bermula dari adanya komunikasi WA dari adik terdakwa FBH bernama yang menginformasikan dirinya sedang dikejar oleh sekelompo orang di daerah Kalasan Sleman.

Terdakwa FBH kemudian mengajak terdakwa IR bermaksud menuju wilayah Kalasan. Ia juga menyelipkan celurit di tedeng sepeda Vario, dan membawa celurit itu sempat diingatkan oleh IR, tapi FBH mengabaikan.

BACA JUGA: MLSC Yogyakarta Seri 2 2025-2026 Focus Mencari 16 Pemain Terbaik

Aksi kedua terdakwa berboncengan motor ini diketahui oleh saksi bersama teman-temanya yang kemudian mengejar dan menghentikannya saat melintas di wilayah Maguwoharjo, tepatnya di depan Hotel Chadea Jalan Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman. 

Kedua terdakwa lari berpencar. IR ke arah Gapura Pugeran, sedangkan FBH berlari ke arah timur sambil menenteng senjata tajam cleurit. Namun mereka akhirnya berhasil tertangkap dan dibawa ke Polsek Depok Timur. (Agn)
 

 

 


share on: