Yogyapos.com (SLEMAN) - Menurut UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang, dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar. Menindaklanjuti UU tersebut, sejak 2017 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman (DPK) selaku Lembaga Kearsipan Daerah, melaksanakan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Demikian dilaporkan Kepala Bidang Kearsipan, Dra Sari Respitaningtyas, saat penyerahan berita acara penyusutan arsip di ruang rapat DPK Kab Sleman (Selasa, 1/9/2020). Berita acara diserah terimakan oleh Kepala DPK Kab Sleman, Dra Sri Wantini MPd kepada Etik Kusniah dari UD Samak Jaya Karton. Lebih jauh dilaporkan, pada tahun 2020, telah disetujui permohonan pemusnahan arsip pada 12 (duabelas) perangkat daerah dan 1 (satu) BUMD di Kabupaten Sleman oleh Kepala ANRI.
Maksud dan tujuan pemusnahan arsip, demikian disampaikan Sari, untuk mewujudkan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan, menyelamatkan bukti-bukti kegiatan instansi dan mengurangi volume arsip yang sudah habis retensinya dan tidak mempunyai nilai guna kesejarahan.
“Kegiatan pemusnahan arsip diawali dengan tahapan pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian, persetujuan pemusnahan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan pelaksanaan pemusnahan arsip,” papar Sari.
Pemusnahan arsip tersebut didasarkan pada Kepala ANRI nomor B-KN 00.03/150/2020 tanggal 17 Juni 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip yang telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 51.4 s.d 51.17/Kep.KDH/A/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Pemusnahan Arsip.
Sementara itu, Arsiparis (Ahli Madya) DPK Kab Sleman, Dra Hj Puji Astuti, saat ditanya yogyapos.com menjelaskan, selama ini yang berjalan baru sampai tahap pemusnahan. "Yang penyerahan arsip statis belum banyak dilakukan. Oleh karena itu perlu digalakan kegiatan penyerahan arsip untuk menambah khasanah arsip di lembaga kearsipan daerah atau LKD,” tukasnya.
Sedangkan Etik Kusniah perwakilan dari UD Samak Jaya Karton menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu isinya apa, karena dari dinas langsung diolah menjadi bubur kertas. "Keamanan baik fisik maupun informasinya bisa dipertanggungjawabkan jawabkan,” tandasnya. (Iud)
