Yogyapos.com (BANTUL) – Dua pencuri sepeda motor, masing-masing EK (32) dan HF (23) warga Badran Kota Yogya, berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Bantul.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Penusukan di Jalan Pabringan Gondomanan
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap setelah tiga hari melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Widiatmoko didampingi Kanit Reskrim Ipda Riko dan Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto saat jumpa pers, di Mapolres Bantul, Senin (13/10/2025).
Aksi pencurian terjadi pada 24 September 2025. Sebelumnya, korban Tj (32) memarkir sepeda motor Vario nomor polisi AB 3247 KV di teras rumahnya. Namun pada pukul 05.00 korban kaget karena sepeda motor tersebut sudah raib.
Sadar telah terjadi pencurian, korban kemudian melaporkan peristiwa it uke Polsek Kasihan Bantul. Hasil penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi, hasil cek CCTV dan identifikasi, akhirnya polisi behasil menangkap kedua pelaku secara bersamaan di Bumijo pada 27 September 2025.
BACA JUGA: Polres Bantul Sita Belasan Botol Miras, Laporan Masyarakat Langsung Direspon
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Vario yang telah beralih tangan kepada pembeli, sebuah helm dan dua pasang sepatu.
Kedua tersangka mengaku sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp 8 juta. Hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan bidup sehari-har karena tak mempunyai pekerjaan alias menganggur. (Spd)
