Yogyapos.com (BANTUL) – Berkat Gerak cepat jajaran Polres Bantul, AA (23) asal Papua Tengah berhasil diringkus setelah melakukan penusukan terhadap korban AG (30). Penangkapan pelaku ini terbilang cepat tak lebih dari 24 jam pasca insiden yang terjadi pada Senin (17/1/2026) pukul 08.30 WIB, di Padukuhan Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
BACA JUGA: Ini Amanat Panglima TNI pada Upacara Bendera di Makorem 072/Pmk
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza mengatakan insiden tewasnya korban setelah didahului dengan perkelahian. Korban mengakui menusuk korban dengan sebilah senjata tajam yang kemudian dibuang.
"Saat ini penyidik masih mencari senjata tajam yang diduga untuk menusuk dada kiri korban hingga menyebabkan korban tewas. Senjata tajam dibuang oleh pelaku pasca melakukan penusukan," ujar AKP Mirza pada jump apers di Mapolres Bantul, Senin (19/1/2026).
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bekasi Terima Audiensi PD KB PII, Soroti Isu Pembinaan Pelajar
Selain menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti pelaku yakni satu buah jaket jeans warna biru muda, satu buah kaos lengan warna hitam dan satu celana panjang kain warna hitam. Sedangkan dari korban penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warga hijau muda yang terdapat bercak darah, satu buah celana panjang warga hitam kombinasi abu-abu, satu buah rompi kain warna merah.
BACA JUGA: Petugas Polsek Gamping Sigap Selidiki Peristiwa Begal Payudara
Diungkapkan, insiden berawal saat korban dan pelaku janjian untuk minum minuman keras di Danau Kalibayem, di Padukuhan Onggobayan, Kapanewon Kasihan. Setelah mabuk pelaku sempat bersitegang dengan warga dan mengusir warga yang ingin melintas di Danau Kalibayem.
BACA JUGA: Pasal-pasal Problematik KUHP Baru, Catatan Advokat Chrisna Harimurti SH MH
Dalam kondisi mabuk korban memboncengkan pelaku hingga menabrak sebuah pohon di Padukuhan Sidorejo sekitar pukul 08.30 WIB hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Antara pelaku dan korban kemudian bersitegang hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Akhirnya pelaku menusuk korban dengan senjata tajam pada bagian dada kiri korban. Dalam kondisi berlumuran darah korban berjalan namun kemudian jatuh di depan salah satu warga.
BACA JUGA: Museum Monjali Tetap Favorit, Liburan Nataru Tembus 15.000 Pengunjung
"Pelaku sempat mendatangi korban namun karena korban sudah tidak bergerak akhirnya pelaku melarikan diri," ungkapnya seraya menambahkan, korban dan pelaku yang berstatus mahasiswa ini masih memiliki hubungan darah.
"Setelah gelar perkara akhirnya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 458 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (*/inm)
